BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pria komplotan spesialis pencuri modul tower BTS di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial RH (27), warga Kecamatan Kalibagor dan YK (37) warga Kecamatan Purwokerto Utara. Keduanya telah beraksi di 21 lokasi berbeda.
Baca juga: Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri
"Dari hasil pengembangan, tersangka sudah melakukan aksinya di 21 TKP, mulai dari bulan April sampai bulan Juni ini," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan, Kamis (20/4/2024).
Aksi tersangka akhirnya terhenti setelah ditangkap polisi pada Senin (17/6/2024) saat mencuri modul BTS di wilayah Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sebuah barang bukti berupa satu unit modul BTS hasil curian.
Dia menjelaskan, tersangka beraksi dengan merusak gembok pengaman tower BTS.
"Salah satu tersangka pernah bekerja di sebuah operator seluler, sehingga dia paham (tempat modul BTS). Menurut pihak operator, pencurian ini mengakibatkan gangguan jaringan," ujar dia.
Menurut dia, modul BTS hasil curian biasanya dijual kedua tersangka ke tempat rongsok dengan harga Rp 3 juta per unit.
"Dijual di tukang rongsok, dikilokan, harganya sekitar Rp 3 juta. Uangnya katanya untuk kehidupan sehari-hari," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.