Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Pengoplosan Elpiji di Cilegon, 2 Pelaku Ditangkap

Kompas.com - 20/06/2024, 13:02 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polisi membongkar praktik penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Dua orang mafia gas ditangkap dalam penggerebekan pada 2 Mei 2024. Mereka berinisial AS (34) dan AL (38) sebagai pemilik dan operator.

"Pelaku memindahkan (penyuntikan) isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram non-subsidi yang masih kosong," kata Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto kepada wartawan saat rilis di kantornya. Kamis (20/6/2024).

Baca juga: Pria di Bima Ditangkap karena Oplos Elpiji, Raup Rp 55.000 Per Tabung

Diungkapkan Didik, terbongkarnya praktik curang berawal dari masyarakat di wilayah Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kota Serang yang mengeluh sulit mendapatkan gas subsidi.

"Kami mendapat informasi bahwa elpiji yang ukuran 3 kilogram atau subsidi langka, karena ini akan menyebabkan inflasi. Kemudian tim melakukan penyelidikan," ujar dia.

Dikatakan Didik, dari hasil penyelidikan diketahui adanya lokasi yang dijadikan tempat penyuntikan gas subsidi ke non-subsidi di wilayah Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Jombang, Kota Cilegon.

"Informasi dari masyarakat yang curiga ada rumah bukan agen, bukan distributor tapi sering keluar masuk (elpiji)," ujar Didik.

Tim kemudian melakukan pengecekan pada 2 Mei 2024 pukul 14.00 WIB, dan didapati adanya praktik curang yang dilakukan dua mafia gas subsidi itu.

"Kemudian ditemukan barang bukti tabung jumlah total 570, yang isi 181 sementara yang kosong 359," kata dia.

Baca juga: 3 Lansia di Cirebon Nekat Oplos Gas Subsidi, Bermodal Pipa Besi

Berdasarkan keterangan para tersangka, aksi penyuntikan gas itu sudah dilakukan sejak 8 bulan yang lalu dengan empat orang karyawan.

Dalam sehari, kata Didik, dapat menyuntikkan ratusan tabung dari 3 kilogram ke 5,5 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram dengan menggunakan selang dan regulator yang sudah dimodifikasi.

"Perharinya mereka bisa menyuntikkan tabung 3 kilogram ke tabung 5, 12 dan 50 itu 400 tabung," kata Didik didampingi Wadirkrimsus AKBP Pol Wiwin Setiawan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com