UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 208 kepala desa di Kabupaten Semarang menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta mereka untuk meningkatkan kinerja dengan dua prioritas utama, yakni dengan menekan jumlah kasus stunting dan kemiskinan ekstrem.
"Caranya dengan memanfaatkan dana APBDes untuk menangani kedua masalah itu dengan baik," jelasnya, Kamis (13/6/2024) di pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan 264 Kades di Blora Digelar Minggu Legi Tibo Rojo, Ini Maknanya
Ngesti mengatakan, dengan penambahan masa jabatan maka tanggung jawab yang diemban akan semakin lama.
"Terus menjalin kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak untuk melanjutkan pembangunan di desa. Teruskan koordinasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang terbaik di desa masing-masing,” kata dia.
Selain itu, kata Ngesti, upaya meningkatkan pendapatan asli desa juga perlu digiatkan.
"Terutama melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang berpengaruh pada bagi hasil untuk desa," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Budi Raharjo menjelaskan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan itu memuat perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Budi mengungkapkan sebanyak 134 kades menerima SK perpanjangan masa jabatan sampai tahun 2026.
"Sementara 43 kades sampai 2027 dan 23 kades akan menjabat sampai 2030. Selain itu sebanyak delapan jades antarwaktu juga diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun," kata dia.
“Diharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para Kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Masa Jabatan 264 Kades di Cilacap Resmi Diperpanjang 8 Tahun
Sementara itu, Kepala Desa Wringin Putih Kecamatan Bergas, Untung Pambudi bersyukur menerima SK perpanjangan masa jabatan ini. Dia berjanji bertindak amanah menjalankan tugas.
"Masa jabatan yang berakhir tahun 2025 berubah menjadi 2027. Akan kami maksimalkan lagi untuk merengkuh seluruh komponen masyarakat dan tidak dibeda-bedakan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.