PURWOKERTO, KOMPAS.com - Pihak Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, tidak dapat memenuhi tuntutan mahasiswa yang meminta draf usulan biaya uang kuliah tunggal (UKT).
Pasalnya, draf penyesuaian biaya UKT tersebut masih bersifat usulan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek).
Menurut Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Dr Noor Farid, draf tersebut belum memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Mahasiswa Unsoed Demo Lagi soal UKT, Ini Tuntutannya
"Usulan kami tidak bisa diberikan karena baru usulan, kalau diberikan akan ke mana-mana (tersebar), karena belum punya kepastian hukum," kata dia saat menemui mahasiswa yang demonstrasi, Rabu (12/6/2024) petang.
Dia mengatakan, UKT sama dengan tahun 2023.
"Seperti tahun 2023, tetapi bukan sama persis, karena peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 (soal UKT) itu sudah dicabut, kemudian BKT (Biaya Kuliah Tunggal) kami BKT 2024," jelas dia.
Seperti diketahui, besaran UKT setiap program studi ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berdasarkan BKT.
Terkait registrasi yang telah dilakukan mahasiswa baru jalur prestasi, kata dia, akan disesuaikan dengan peraturan baru.
"Kami akan menindaklanjuti setelah ada ketentuan dari Dirjen Dikti dan akan disosialisasikan," ujar dia.
Baca juga: Rektor Unair Bertemu Prabowo-Gibran untuk Diskusi Turunkan UKT
Diberitakan sebelumnya, mahasiswa kembali menggelar demonstrasi terkait biaya UKT, Rabu (12/6/2024) sore.
Kordinator aksi, Ramadhan mengatakan, dalam aksi ini mahasiswa menuntut transparansi pihak kampus mengenai penyusunan draf usulan biaya UKT yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.