SOLO, KOMPAS.com - Rektorat Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah secara resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Keputusan pembatalan kenaikan UKT dan IPI setelah adanya surat edaran dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 dan aspirasi mahasiswa yang disampaikan melalui serangkaian demonstrasi dari berbagai universitas.
Plt Wakil Rektor 2 UNS Solo, Muhtar mengatakan, pihaknya akan mengidentifikasi potensi penurunan pendapatan pasca-pembatalan kenaikan UKT dan IPI.
Baca juga: Ikut Arahan Pusat, ITB Batal Naikan UKT 2024
"Langkah dari UNS ya mengajukan kembali sesuai dengan 2023. Nanti WR 2-WR 2 (wakil rektor 2) mungkin akan kumpul dulu, identifikasi potensi penurunannya berapa, baru audiensi lagi dengan kementerian bagaimana mengatasi penurunan pendapatan itu," kata Muhtar dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (3/6/2024).
Muhtar menambahkan, potensi penurunan IPI ditaksir mencapai Rp 40 miliar. Sedangkan UKT masih dihitung total penurunannya.
"Kalau IPI-nya lebih kurang hampir Rp 40 miliar kalau UNS ya. Ditambah dengan penurunan UKT kelompok 9. Saya belum hitung persis berapa totalnya," jelas dia.
Dikatakan Muhtar, pembatalan kenaikan UKT dan IPI berdampak besar terhadap Fakultas Kedokteran (FK) UNS. Dia menyebut, hal ini akan mempengaruhi terhadap layanan.
"Paling tidak yang berdampak besar ya FK. (Dampaknya) otomatis penurunan layanan karena alatnya mau dibeli tidak jadi misalnya begitu," ungkap Muhtar.
Plt Rektor UNS Solo, Chatarina Muliana mengatakan, UNS tidak menaikkan UKT dan IPI Tahun 2024.
Baca juga: Rektor UGM Temui Mahasiswa yang Kemah di Balairung, Protes UKT dan Uang Pangkal
“Setelah mencermati aspirasi masyarakat dan sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang tertuang dalam surat No 0511/E/PR.07.04/2024, maka Universitas Sebelas Maret tidak menaikkan UKT dan luran Pengembangan Institusi (IPI) Tahun 2024. Universitas Sebelas Maret adalah perguruan tinggi yang taat azas serta berkomitmen tinggi dalam memperluas jangkauan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa," kata Chatarina dalam siaran pers.
“Ketentuan/regulasi teknis terkait hal tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat melalui media resmi UNS," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.