Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemda DIY Izinkan Tanah Kalurahan Digarap Masyarakat Miskin

Kompas.com - 11/06/2024, 16:10 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetapkan Peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan pada tanggal 7 Mei 2024.

Di dalam aturan tersebut, salah satu pasalnya yakni Pasal 11 menyatakan tanah kalurahan dapat digarap masyarakat miskin dan pengangguran di kalurahan setempat.

Baca juga: Masalah Lahan Jadi Kendala Pembangunan IKN, Mendagri Janji Bantu Basuki Hadimuljono

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Adi Bayu Kristanto menjelaskan dalam pasal tersebut disebutkan, penggunaan tanah kalurahan dapat digarap Pemerintah Kalurahan, kelompok/warga masyarakat setempat serta masyarakat miskin setempat dan pengangguran.

Dalam pemanfaatannya dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat miskin setempat dan mengurangi angka pengangguran.

"Ada beberapa hal baru dan penting dalam Pergub No. 24 Tahun 2024 yang tidak diatur dalam Pergub sebelumnya seperti tertuang dalam Pasal 11. Disebutkan penggunaan tanah kalurahan bisa dimanfaatkan tidak hanya Pemerintah Kalurahan sendiri namun kelompok masyarakat serta yang baru masyarakat miskin dan pengangguran di wilayah Kalurahan itu sendiri,” ujar dia, Selasa (11/6/2024).

“Jika Pemerintah Kalurahan kesulitan tidak mempunyai anggaran, bisa menggunakan Dana Keistimewaan sesuai arahan Gubernur DIY sebelumnya," imbuh dia.

Bayu menambahkan, tanah kalurahan merupakan bagian dari tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Dia menjelaskan, penggunaan tanah kalurahan ini bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di DIY sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.

"Pergub baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang salah satu urusan keistimewaannya menyangkut urusan pertanahan. Kemudian melahirkan Perdais Nomor 1 Tahun 2017 yang mengamanatkan pemanfaatan tanah desa yang diatur dengan Pergub," tuturnya.

Bayu menyampaikan, Perdais tersebut ditindaklanjuti dengan Pergub DIY No.34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Namun dalam implementasinya, Pergub ini masih perlu penyempurnaan guna mengantisipasi persoalan-persoalan yang ada didalam masyarakat.

Untuk itu, dalam rangka peningkatan tata kelola pemanfaatan tanah kalurahan, Pergub lama diganti dengan peraturan baru yaitu Pergub No.24 Tahun 2024.

"Peraturan baru ini terdiri dari 78 pasal dan 9 bab mulai berlaku sejak saat diundangkan tanggal 7 Mei 2024. Ruang lingkup yang diatur yaitu pemanfaatan tanah kalurahan yang meliputi pelindungan, penggunaan, serta penggunaan tanah kalurahan untuk kepentingan umum," imbuhnya.

Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemanfaatan tanah kalurahan.

Pergub baru ini memberikan kepastian hukum terhadap kondisi-kondisi terkini yang dihadapi serta melengkapi kriteria-kriteria yang belum diatur pada Pergub sebelumnya.

Beberapa pasal yang diubah antara lain mengenai larangan penggunaan tanah kalurahan sebagai rumah tinggal, peruntukan tanah untuk lahan pertanian dan kegiatan non pertanian yang diatur luasannya, serta jangka waktu izin tertulis terhadap penggunaan tanah Kalurahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OB Tak Sengaja Injak Gas, Honda Brio Tabrak Pintu Kaca Showroom hingga Pecah

OB Tak Sengaja Injak Gas, Honda Brio Tabrak Pintu Kaca Showroom hingga Pecah

Regional
Kasus Wanita Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Jarak 'Treadmill' dan Jendela Hanya 60 Cm

Kasus Wanita Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Jarak "Treadmill" dan Jendela Hanya 60 Cm

Regional
Pemkot Sukabumi Gelar Pertemuan Bahas Kematian Bayi Setelah Imunisasi, Orangtua Diminta Ajukan Otopsi

Pemkot Sukabumi Gelar Pertemuan Bahas Kematian Bayi Setelah Imunisasi, Orangtua Diminta Ajukan Otopsi

Regional
Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Regional
Menjual di Bawah Harga Pasaran, Pengoplos Gas Bersubsidi Masih Bisa Raup Rp 3 Miliar

Menjual di Bawah Harga Pasaran, Pengoplos Gas Bersubsidi Masih Bisa Raup Rp 3 Miliar

Regional
Ibu di Palembang Tewas Ditabrak Lari Truk Pengangkut Tanah

Ibu di Palembang Tewas Ditabrak Lari Truk Pengangkut Tanah

Regional
Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kain, Bayi di Sragen Diduga Korban Pembunuhan

Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kain, Bayi di Sragen Diduga Korban Pembunuhan

Regional
Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah, Mahasiswi Magelang Ini Melahirkan Sendirian di Kamarnya

Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah, Mahasiswi Magelang Ini Melahirkan Sendirian di Kamarnya

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Remaja 13 Tahun Diduga Dicabuli 26 Pria di Baubau Sultra, Lapor Polisi Sejak Sebulan Lalu

Remaja 13 Tahun Diduga Dicabuli 26 Pria di Baubau Sultra, Lapor Polisi Sejak Sebulan Lalu

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Alasan Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Kebumen Kabur ke Hutan

Alasan Pelaku Pembunuh Ayah Kandung di Kebumen Kabur ke Hutan

Regional
Gara-gara Judi online, Ojol di Semarang Bunuh Diri, Sempat Kirim Pesan ke Istri yang Baru Melahirkan

Gara-gara Judi online, Ojol di Semarang Bunuh Diri, Sempat Kirim Pesan ke Istri yang Baru Melahirkan

Regional
Takut KKB, 1.883 Warga Distrik Bibida Paniai Mengungsi

Takut KKB, 1.883 Warga Distrik Bibida Paniai Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com