BANDA ACEH, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana pelanggar Syariat Islam, berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Aceh Besar.
Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai usai shalat Jumat di halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (7/6/2024).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar, Rifai Affandi mengatakan, hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ada tiga terpidana yang menjalani hukuman cambuk. Ketiga terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Rifai Affandi seperti dikutip Antara.
Baca juga: Kakek di Aceh Tamiang Cabuli Cucu Usia 7 Tahun, Diancam Hukuman Cambuk 100 Kali
Ada pun ketiga terpidana, yakni M Afzal dihukum dalam perkara maisir atau perjudian.
Terpidana M Afzal dihukum sebanyak 10 kali cambuk, dipotong masa tahanan empat bulan atau empat kali cambuk.
Serta terpidana Nurlaila dihukum empat kali cambuk potong masa tahanan dua kali cambuk.
Lalu, terpidana Muzakkir dihukum lima kali cambuk dengan potongan masa tahanan dua kali cambuk. Keduanya dipidana dalam perkara khalwat.
Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan muhrim dan tanpa ikatan perkawinan, dengan kerelaan kedua belah pihak.
"Sebenarnya, ada lima terpidana yang dihukum cambuk hari ini. Namun, dua terpidana di antaranya sakit berdasarkan keterangan dokter, sehingga yang dieksekusi hanya tiga," kata Rifai Affandi.
Baca juga: Hukuman Cambuk di Aceh: Dasar Hukum, Sejarah, dan Tujuannya
Dua terpidana yang batal dieksekusi tersebut yakni Irwan Ak dan Aida Wahyuni. Kedua terpidana ini tersandung perkara khalwat.
Kedua menyatakan sakit berdasarkan surat keterangan dokter di Kabupaten Bener Meriah.
"Eksekusi cambuk terhadap dua pidana ini kami lakukan setelah kondisi mereka sehat."
"Kami juga mengingatkan mereka agar tidak mangkir untuk menjalani hukuman cambuk, karena merupakan putusan mahkamah atau pengadilan," kata Rifai Affandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.