Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Pesilat Aniaya Penjual Kopi Keliling di Demak, Tak Terima Korban Mengaku Anggota

Kompas.com - 06/06/2024, 19:15 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak enam pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menganiaya penjual kopi keliling bernama Wahyu Setia Aji (20) di Demak, Jawa Tengah.

Penganiayaan ini terjadi diduga berawal dari kesalahpahaman karena korban mengaku sebagai anggota mereka.

Aksi pengeroyokan ini juga sempat viral di media sosial, dalam video beredar terlihat para pelaku menghantam kepala korban.

Kronologi

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (30/5/2024) pukul 00.45 WIB.

Kronologi awal bermula dari sepotong baju berlambang PSHT milik teman Wahyu yang tertinggal di rumahnya.

Baca juga: Keluarga Pesilat Sidoarjo yang Tewas Usai Dikeroyok di Gresik Berharap Keadilan

Lantas teman Wahyu yang lain mengabarkan kepada pelaku bahwa Wahyu mengaku-ngaku sebagai anggota PSHT.

Pada pukul 21.00 WIB yang sedang berjualan kopi keliling dijemput oleh para pelaku dan dibawa ke Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam untuk menulis pernyataan bukan anggota PSHT dan membacakannya.

"Korban membaca surat itu, pernyataan bahwa dia bukan anggota PSHT, langsung dilakukan aniaya oleh para tersangka di saat itu juga," kata Winardi kepada awak media di Polres Demak, Rabu (5/6/2024).

Akibatnya, korban mengalami luka memar lebam di bagian kepala, hidung, pelipis hingga perut.

Sejauh ini polisi berhasil mengamankan 6 orang yang keseluruhan berasal dari Kecamatan Bonang, yakni Rival, Dimas, Misbahul Munir, Arif, Akbar, dan Hafish.

Baca juga: Kronologi Penjual Kopi Keliling di Demak Dianiaya 6 Pesilat

"Tersangka sudah kita amankan semua dan saat ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya.

Winardi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan pengurus PSHT.

"Kemarin pengurus PSHT sudah koperatif memberi konfirmasi kepada Satreskrim," katanya.

Pada tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

KAI Tanjungkarang Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Martapura

Regional
Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Ayah di Serang Bunuh Balitanya yang Tidur Pulas, Ada Sang Ibu dan Kakak di TKP

Regional
Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Butuh Uang untuk Judi Online, Remaja 14 Tahun Curi Sepeda Motor

Regional
Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Mengintip Persiapan Warga Kalibeji Semarang untuk Sambut Jokowi, Lembur Kerja Bakti Selama 4 Hari

Regional
Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Santri Tewas Terseret Arus Sungai Saat Bersihkan Alat Potong Hewan

Regional
'Long Weekend', Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

"Long Weekend", Kunjungan Wisatawan di Magelang Naik 5 Kali Lipat

Regional
Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Soal Pilkada Solo, Gusti Bhre: Masih Fokus Pura Mangkunegaran

Regional
Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Ayah yang Bunuh Anaknya di Banten Dikenal Sayang Keluarga

Regional
ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

ODGJ di Bima Kejar Polisi dengan Parang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com