LAMPUNG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengusut dugaan korupsi proyek irigasi 93 kilometer di Kabupaten Mesuji.
Proyek ini menelan anggaran hingga Rp 97,8 miliar pada tahun 2020 lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan adanya pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Benar, saat ini baru tahap penyelidikan oleh Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Lampung," kata Ricky saat ditelepon, Kamis (6/6/2024) sore.
Baca juga: Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 786,2 Juta, Kades di Magelang Dinonaktifkan
Ricky menjelaskan, proyek puluhan miliar itu adalah pembangunan irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
"Proyek ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung menggunakan APBN tahun 2020," kata Ricky.
Pagu anggaran proyek ini termasuk fantastis yakni mencapai Rp 97,8 miliar.
Ricky menjelaskan, adanya dugaan korupsi pada proyek ini mencuat saat proses pemeriksaan, yakni ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
"Ada kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai kontrak," kata Ricky.
Akibatnya, proyek itu saat ini tidak berfungsi dan tidak bermanfaat bagi petani di Desa Tanjung Anom.
Baca juga: Jaksa Kembali Panggil Mantan Wabup Flores Timur Terkait Korupsi Dana Internet Desa
Ricky menambahkan, akibat dugaan korupsi pada proyek tersebut, negara merugi mencapai Rp 14,3 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan kerugian negara akan bertambah," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.