BANYUMAS, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas melakukan klarifikasi ke DPC PDI-P Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin (3/6/2024).
Hal itu menyusul pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Banyumas dari Dapil 3 Banyumas, Kartika Dewi Wulandari.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Sidiq Fathoni mengatakan, klarifikasi dilakukan terhadap ketua DPC PDI-P Budhi Setiawan, karena yang menjadi peserta pemilu adalah partai.
Baca juga: 6 Caleg PDI-P yang Menang Pileg Undur Diri, KPU Jateng Bakal Klarifikasi ke Pimpinan Parpol
"Kami melakukan klarifikasi atas surat pengunduran diri caleg terpilih, kepada DPC PDI-P. Kewajibannya melakukan klarifikasi ke partai politik, karena sebagai peserta pemilu," kata Fathoni kepada wartawan, Senin.
Setelah tahap klarifikasi, kata Fathoni, KPU akan kembali menggelar rapat pleno untuk penggantian caleg terpilih, pada Selasa (4/6/2024).
"Hasil klarifikasi ini dibuat berita acara dan kemudian yang akan menjadi dasar KPU melakukan pleno lagi," jelas Fathoni.
Ketua DPC PDI-P Banyumas Budhi Setiawan mengatakan, caleg terpilih mengajukan pengunduran diri karena sistem komandante stelsel yang telah disepakati internal PDI-P.
"Aturan di partai kami memang seperti itu, jadi yang mengikuti konstelasi pileg kemarin sesuai dengan ketentuan partainya," kata Budhi.
Menurut Budhi, aturan tersebut telah dipahami para kader yang maju dalam pemilu kemarin. Pasalnya, aturan tersebut telah disampaikan sejak awal pencalonan.
"Sebelum ikut pemilu, ketentuan yang berlaku di partai seperti ini, kalau setuju ya tanda tangan, jalan. Semua yang ikut sudah paham itu, kalau yang enggak paham berarti ingkar," ujar Budhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.