Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandante, KPU Klarifikasi

Kompas.com - 03/06/2024, 20:36 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas melakukan klarifikasi ke DPC PDI-P Banyumas, Jawa Tengah, pada Senin (3/6/2024).

Hal itu menyusul pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Banyumas dari Dapil 3 Banyumas, Kartika Dewi Wulandari.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Sidiq Fathoni mengatakan, klarifikasi dilakukan terhadap ketua DPC PDI-P Budhi Setiawan, karena yang menjadi peserta pemilu adalah partai.

Baca juga: 6 Caleg PDI-P yang Menang Pileg Undur Diri, KPU Jateng Bakal Klarifikasi ke Pimpinan Parpol

"Kami melakukan klarifikasi atas surat pengunduran diri caleg terpilih, kepada DPC PDI-P. Kewajibannya melakukan klarifikasi ke partai politik, karena sebagai peserta pemilu," kata Fathoni kepada wartawan, Senin.

Setelah tahap klarifikasi, kata Fathoni, KPU akan kembali menggelar rapat pleno untuk penggantian caleg terpilih, pada Selasa (4/6/2024).

"Hasil klarifikasi ini dibuat berita acara dan kemudian yang akan menjadi dasar KPU melakukan pleno lagi," jelas Fathoni.

Ketua DPC PDI-P Banyumas Budhi Setiawan mengatakan, caleg terpilih mengajukan pengunduran diri karena sistem komandante stelsel yang telah disepakati internal PDI-P.

"Aturan di partai kami memang seperti itu, jadi yang mengikuti konstelasi pileg kemarin sesuai dengan ketentuan partainya," kata Budhi.

Menurut Budhi, aturan tersebut telah dipahami para kader yang maju dalam pemilu kemarin. Pasalnya, aturan tersebut telah disampaikan sejak awal pencalonan.

"Sebelum ikut pemilu, ketentuan yang berlaku di partai seperti ini, kalau setuju ya tanda tangan, jalan. Semua yang ikut sudah paham itu, kalau yang enggak paham berarti ingkar," ujar Budhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terpeleset, Pelajar di Banyumas Tewas Tenggelam di Sungai Pelus

Terpeleset, Pelajar di Banyumas Tewas Tenggelam di Sungai Pelus

Regional
Gempa M 6,0 Laut Banda, BPBD Maluku Barat Daya: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa M 6,0 Laut Banda, BPBD Maluku Barat Daya: Belum Ada Laporan Kerusakan

Regional
Kepala SMAN 8 Medan Bantah Siswanya Tak Naik gara-gara Laporan Pungli

Kepala SMAN 8 Medan Bantah Siswanya Tak Naik gara-gara Laporan Pungli

Regional
Gempa M 6,0 Terjadi di Laut Banda Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 6,0 Terjadi di Laut Banda Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Viral, Video Warga di Pekalongan Patungan Cor Jalan, Ini Penjelasan Pemdes

Viral, Video Warga di Pekalongan Patungan Cor Jalan, Ini Penjelasan Pemdes

Regional
Pendaftaran PPDB SDN 212 Kota Jambi, Posko Didirikan di Depan Sekolah

Pendaftaran PPDB SDN 212 Kota Jambi, Posko Didirikan di Depan Sekolah

Regional
Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Regional
Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Regional
Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Regional
Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Regional
Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Regional
Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Regional
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Regional
Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan 'Debt Collector' di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan "Debt Collector" di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Regional
Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi 'Online', Server Ada di Luar Negeri

Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi "Online", Server Ada di Luar Negeri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com