KOMPAS.com - KS, siswi kelas 6 SD Negeri 91 Waiheru Ambon yang terlibat sejumlah kasus perundungan, dikenai wajib lapor ke kantor polisi.
"Yang saya dengan dari kepolisian itu dia wajib lapor satu minggu dua kali," kata Kepala SD Negeri 91 Waiheru Komala Mumin kepada Kompas.com via telepon, Senin (3/6/2/2024).
Komala mengatakan saat wajib lapor ke kantor Polsek Baguala, siswinya itu ikut dibina agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Jadi saat wajib lapor dia langsung dibina di sana," ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Baguala Ambon, Iptu Michael Alfons yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa wajib lapor yang dijalani KS itu sebagai hukuman atas perbuatannya.
"Ia (wajib lapor) tapi istilahnya bukan wajib lapor tapi semacam sanksi atas dia punya perbuatan," kata Alfons kepada Kompas.com.
Alfons mengakui bahwa perbuatan siswi tersebut telah meresahkan warga di Kota Ambon.
Jadi, yang bersangkutan harus diawasi dan dibina agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Jadi dia belum bisa dilepas langsung, harus dibina dan diawasi," ujarnya.
Alfons menambahkan karena status pelaku masih di bawah umur maka dia akan menjalani pembinaan dan juga konseling.
Pelaku diketahui telah berulang kali merundung teman-temannya baik di sekolah maupun di tempat pengajian.
Menurut Alfons, pembinaan dan konseling kepada pelaku akan dilakukan lembaga perlindungan saksi dan korban serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon.
Baca juga: Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah
"Karena dia masih di bawah umur jadi akan ada semacam pembinaan dan pengawasan juga," katanya.
Adapun pembinaan dan konseling kepada pelaku akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
"Nanti dilakukan seminggu dua kali tepatnya Senin dan Jumat nanti lokasinya ditentukan," sebutnya.