SUKABUMI, KOMPAS.com - Bayi di Sukabumi yang meninggal pasca-imunisasi tak jadi diotopsi.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesahatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Wita Darmawanti.
Keputusan itu diambil oleh pihak keluarga MKA setelah mengikuti pertemuan via Zoom dengan Dinkes Kota Sukabumi, Dinkes Jawa Barat, Komas KIPI, Komda KIPI, dan tim dokter Forensik, pada Jumat (21/6/2024).
“Kami menyampaikan pada keluarga tahap yang akan dilakukan apa (untuk otopsi). Setelah diterangkan oleh dokter forensik seperti apa proses otopsinya, ternyata pihak keluarga tidak akan melanjutkan otopsi,” kata Wita, saat ditemui awak media, Sabtu (22/6/2024).
Baca juga: Bayi di Sukabumi Meninggal Pasca-Imunisasi, Pj Wali Kota: Sudah Sesuai Prosedur
“Keluarga menyepakati untuk tidak melanjutkan otopsi, tapi kami (dinas) belum mendapatkan surat pernyataan secara tertulis, hanya berupa pernyataan lisan saat Zoom metting saja,” tambah Wita.
Selain tak jadi melakun otopsi, pihak keluarga MKA juga tak melanjutkan pendampingan dengan kuasa hukumnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh Ikram Ardiansyah, selaku kuasa hukum yang pada awalnya menangani kasus kematian bayi yang baru berusia 2 bulan 28 hari itu.
“Kemarin pagi (Jumat 21/6/2024) kebetulan Bu Deara datang ke kantor kami, yang bersangkutan menyerahkan surat pencabutan kuasa yang sudah ditandatangani,” kata Ikram, saat hubungi awak media via sambungan telepon, Sabtu (22/6/2024).
Kompas.com telah mencoba menghubungi pihak keluarga dari MKA melalui pesan singkat, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.