Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tersangka Pemerkosaan Anak di Ambon Ancam Penjarakan Korban jika Melapor

Kompas.com - 03/06/2024, 07:33 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Bripka SR (43), anggota kepolisian di Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi sekolah dasar yang merupakan tetangganya.

Ibu korban, ANH (35), mengatakan, putrinya menjadi korban pemerkosaan sejak 2023 atau saat ia berada di kelas 3 SD.

Putrinya takut menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga karena diancam pelaku.

"Kalau kamu lapor ke mama, saya akan penjarakan kamu dan mama kamu," ujar ANH menirukan perkataan korban.

Kasus perkosaan ini terungkap setelah ANH mendapati kejanggalan sikap korban. Ini terjadi usai korban mengalami kekerasan seksual pada 4 Mei 2024.

"Dia hanya duduk terdiam dan murung di depan rumah. Saya panggil dia masuk, tapi cara jalannya aneh, lalu tiba-tiba dia menangis," ucapnya.

Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman


Merasa curiga, ANH mengajak korban masuk ke dalam kamar. Saat itulah korban menceritakan peristiwa kelam tersebut.

Keluarga yang akhirnya mengetahui kejadian tersebut, lantas menghubungi tenaga medis untuk memeriksa kondisi korban. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.

ANH dan keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay menuturkan, tersangka selalu mengancam korban sebelum melakukan perbuatan itu.

"Iya (korban) dipaksa dan diancam," ungkapnya.

Saat ini, Bripka SR ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Selain itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Jadi ancamannya itu 15 tahun tapi ada penambahan sepertiga jadi ancamannya 20 tahun penjara," tutur Janet.

Menurut Janet, penyidik menjerat SR dengan pasal berlapis karena tindakan tersangka dinilai sangat keterlaluan dan dilakukan berulang kali.

Baca juga: Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Halaman:


Terkini Lainnya

Kesaksian Warga soal Tempat Judi Online di Purwokerto, Aktivitas 24 Jam dan Banyak Anak Muda

Kesaksian Warga soal Tempat Judi Online di Purwokerto, Aktivitas 24 Jam dan Banyak Anak Muda

Regional
Penjelasan Disnaker Kota Semarang soal PHK Massal di PT Sai Apparel

Penjelasan Disnaker Kota Semarang soal PHK Massal di PT Sai Apparel

Regional
Tabrak Lari Mobil Xtrail Hitam di Jambi, Polisi Buru Pelaku

Tabrak Lari Mobil Xtrail Hitam di Jambi, Polisi Buru Pelaku

Regional
Tewaskan Lawan Tawuran, Pemuda di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Tewaskan Lawan Tawuran, Pemuda di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Tragedi di Hotel Kelas Melati di Kuningan, Gadis Muda Asal Jakarta Dibunuh Kekasihnya

Tragedi di Hotel Kelas Melati di Kuningan, Gadis Muda Asal Jakarta Dibunuh Kekasihnya

Regional
Pilkada Jambi, Gerindra Siapkan 3 Kader Potensial

Pilkada Jambi, Gerindra Siapkan 3 Kader Potensial

Regional
Di Tengah Sengketa Lahan, PPDB SDN 212 Kota Jambi Tetap Dibuka

Di Tengah Sengketa Lahan, PPDB SDN 212 Kota Jambi Tetap Dibuka

Regional
Golkar-PKS Wacanakan Tim Khusus Koalisi untuk Pilkada Solo 2024

Golkar-PKS Wacanakan Tim Khusus Koalisi untuk Pilkada Solo 2024

Regional
Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Kasus Mayat Perempuan Tanpa Busana di Hotel Kuningan, Korban Dibunuh Pacar yang Cemburu

Regional
Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam

Pulang Merantau dari Kalimantan, Ayah Dihabisi Anaknya di Kebumen, Ada Sayatan Benda Tajam

Regional
Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD

Ketua TP PKK Pematangsiantar Ingatkan Pentingnya Pendidikan Anak-anak PAUD

Regional
Gerebek 3 Tempat Judi Online di Purwokerto, Polisi Amankan Puluhan Orang dan Ratusan Komputer

Gerebek 3 Tempat Judi Online di Purwokerto, Polisi Amankan Puluhan Orang dan Ratusan Komputer

Regional
2 Orang Terseret Arus di Pantai Lhoknga, 1 Tewas, 1 Masih Hilang

2 Orang Terseret Arus di Pantai Lhoknga, 1 Tewas, 1 Masih Hilang

Regional
6 Karyawan Koperasi di Sikka Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

6 Karyawan Koperasi di Sikka Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan dalam Jabatan

Regional
Dengan Tema Manjadda Wajada, Festival Al-A’zhom Kota Tangerang Akan Kembali Hadir pada Awal Juli 2024

Dengan Tema Manjadda Wajada, Festival Al-A’zhom Kota Tangerang Akan Kembali Hadir pada Awal Juli 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com