KOMPAS.com - Bripka SR (43), anggota kepolisian di Kota Ambon, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi sekolah dasar yang merupakan tetangganya.
Ibu korban, ANH (35), mengatakan, putrinya menjadi korban pemerkosaan sejak 2023 atau saat ia berada di kelas 3 SD.
Putrinya takut menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga karena diancam pelaku.
"Kalau kamu lapor ke mama, saya akan penjarakan kamu dan mama kamu," ujar ANH menirukan perkataan korban.
Kasus perkosaan ini terungkap setelah ANH mendapati kejanggalan sikap korban. Ini terjadi usai korban mengalami kekerasan seksual pada 4 Mei 2024.
"Dia hanya duduk terdiam dan murung di depan rumah. Saya panggil dia masuk, tapi cara jalannya aneh, lalu tiba-tiba dia menangis," ucapnya.
Baca juga: Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman
Merasa curiga, ANH mengajak korban masuk ke dalam kamar. Saat itulah korban menceritakan peristiwa kelam tersebut.
Keluarga yang akhirnya mengetahui kejadian tersebut, lantas menghubungi tenaga medis untuk memeriksa kondisi korban. Berdasarkan pemeriksaan, terdapat tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.
ANH dan keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat
Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay menuturkan, tersangka selalu mengancam korban sebelum melakukan perbuatan itu.
"Iya (korban) dipaksa dan diancam," ungkapnya.
Saat ini, Bripka SR ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Selain itu, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Jadi ancamannya itu 15 tahun tapi ada penambahan sepertiga jadi ancamannya 20 tahun penjara," tutur Janet.
Menurut Janet, penyidik menjerat SR dengan pasal berlapis karena tindakan tersangka dinilai sangat keterlaluan dan dilakukan berulang kali.
Baca juga: Oknum Polisi Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara