LOMBOK BARAT, KOMPAS.com - LRS, warga Desa Perempuan, Kecamatan Labuapi Lombok Barat, telah 10 tahun menjadi kurir sabu antar kabupaten.
Selama 10 tahun melakukan aksinya, ia tak pernah terciduk aparat kepolisian. Pelaku selalu bisa mengelabui petugas.
Kali ini LRS ditangkap Sat Narkoba Polres Lombok Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 18,89 gram narkotika jenis sabu.
Baca juga: Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Sabtu (1/6/2025) mengatakan, pelaku tertangkap setelah mengambil paket sabu dari seseorang di Lombok Tengah.
"LRS ini mengaku hanya berperan sebagai kurir yang mengambil sabu dari Batukliang, Lombok Tengah, untuk diedarkan di wilayah Lombok Barat," tutur Dian.
Baca juga: Ditangkap, Pengedar Sabu dalam Bungkus Makanan dan Sedotan Plastik
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 18,89 gram.
Dian juga menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, yang sudah gerah dengan gerak gerik mencurigakan pelaku selama ini.
Karena itu warga sangat lega ketika mengetahui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus pelaku, kurir narkoba yang membuat resah.
Untuk memastikan pelaku kurir sabu jaringan pengedar antar provinsi, pihaknya melakukan tes urine.
"Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa LRS positif mengonsumsi sabu. Lebih mengejutkan lagi, dari hasil penyidikan terungkap bahwa LRS telah berkecimpung dalam dunia hitam narkoba selama satu dekade (10 tahun)," beber Kasat Narkoba Dian.
Atas perbuatannya, LRS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
Diana menegaskan, Polres Lombok Barat tidak akan pernah berhenti memerangi peredaran narkoba.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Seperti yang dilakukan masyarakat Labuapi kali ini, sehingga pelaku yang telah 10 tahun menjadi kurir akhirnya terciduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.