Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pengedar Sabu dalam Bungkus Makanan dan Sedotan Plastik

Kompas.com - 31/05/2024, 07:14 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

Sumber Antara

SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial RF (28), pengedar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus makanan dan sedotan.

"Modus operandi pemuda asal Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong ini dengan cara menyimpan sabu dalam bungkus makanan ringan yang tujuannya untuk mengelabui petugas."

Demikian kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas

Menurut Ari, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 10,28 gram yang disembunyikan dalam lima plastik bekas bungkus makanan ringan.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan paket sabu yang dimasukkan ke dalam 12 sedotan plastik.

Masih di rumah tersangka, barang bukti lainnya turut disita seperti satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna menyebut pengungkapan kasus peredaran narkoba ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

Warga mengetahui ada aktivitas tersangka yang mencurigakan, yang kemudian diselidiki polisi selama beberapa hari, dan akhirnya tersangka ditangkap.

Ada pun modus operandi yang dilakukan RF untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel.

Baca juga: Kuli Bangunan Asal Bangkalan Bawa Sabu 1 Kg dari Malaysia 

Dan, untuk mengelabui petugas, maka sabu itu disimpan dalam bungkus makanan ringan atau plastik.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, keterangan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial N yang masih dalam pengejaran," tambah dia.

Penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menjerat RF dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejari Aru Maluku Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Pidana

Kejari Aru Maluku Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Pidana

Regional
Sampah Menumpuk di Jalanan Pemalang, Sudah 5 Hari Belum Terangkut Semua

Sampah Menumpuk di Jalanan Pemalang, Sudah 5 Hari Belum Terangkut Semua

Regional
Hutan Adat Rusak, Warga Papua Minta Perusahaan Salatiga Bertanggung Jawab

Hutan Adat Rusak, Warga Papua Minta Perusahaan Salatiga Bertanggung Jawab

Regional
OB Tak Sengaja Injak Gas, Honda Brio Tabrak Pintu Kaca Showroom hingga Pecah

OB Tak Sengaja Injak Gas, Honda Brio Tabrak Pintu Kaca Showroom hingga Pecah

Regional
Kasus Wanita Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Jarak 'Treadmill' dan Jendela Hanya 60 Cm

Kasus Wanita Terjatuh dari Lantai 3 Tempat Gim di Pontianak, Jarak "Treadmill" dan Jendela Hanya 60 Cm

Regional
Pemkot Sukabumi Gelar Pertemuan Bahas Kematian Bayi Setelah Imunisasi, Orangtua Diminta Ajukan Otopsi

Pemkot Sukabumi Gelar Pertemuan Bahas Kematian Bayi Setelah Imunisasi, Orangtua Diminta Ajukan Otopsi

Regional
Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Motif Anak Bunuh Ayah Kandung di Kebumen Terungkap, Pelaku Mengaku Sakit Hati

Regional
Menjual di Bawah Harga Pasaran, Pengoplos Gas Bersubsidi Masih Bisa Raup Rp 3 Miliar

Menjual di Bawah Harga Pasaran, Pengoplos Gas Bersubsidi Masih Bisa Raup Rp 3 Miliar

Regional
Ibu di Palembang Tewas Ditabrak Lari Truk Pengangkut Tanah

Ibu di Palembang Tewas Ditabrak Lari Truk Pengangkut Tanah

Regional
Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kain, Bayi di Sragen Diduga Korban Pembunuhan

Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kain, Bayi di Sragen Diduga Korban Pembunuhan

Regional
Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah, Mahasiswi Magelang Ini Melahirkan Sendirian di Kamarnya

Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah, Mahasiswi Magelang Ini Melahirkan Sendirian di Kamarnya

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Remaja 13 Tahun Diduga Dicabuli 26 Pria di Baubau Sultra, Lapor Polisi Sejak Sebulan Lalu

Remaja 13 Tahun Diduga Dicabuli 26 Pria di Baubau Sultra, Lapor Polisi Sejak Sebulan Lalu

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 20 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com