SUKABUMI, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial RF (28), pengedar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus makanan dan sedotan.
"Modus operandi pemuda asal Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong ini dengan cara menyimpan sabu dalam bungkus makanan ringan yang tujuannya untuk mengelabui petugas."
Demikian kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Oknum Perwira dan Bintara Polisi Didakwa Pakai Sabu di Rumah Dinas
Menurut Ari, tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 10,28 gram yang disembunyikan dalam lima plastik bekas bungkus makanan ringan.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan paket sabu yang dimasukkan ke dalam 12 sedotan plastik.
Masih di rumah tersangka, barang bukti lainnya turut disita seperti satu unit timbangan digital, serta sebuah telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Iwan Hendi Sutisna menyebut pengungkapan kasus peredaran narkoba ini setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Warga mengetahui ada aktivitas tersangka yang mencurigakan, yang kemudian diselidiki polisi selama beberapa hari, dan akhirnya tersangka ditangkap.
Ada pun modus operandi yang dilakukan RF untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel.
Baca juga: Kuli Bangunan Asal Bangkalan Bawa Sabu 1 Kg dari Malaysia
Dan, untuk mengelabui petugas, maka sabu itu disimpan dalam bungkus makanan ringan atau plastik.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, keterangan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial N yang masih dalam pengejaran," tambah dia.
Penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota menjerat RF dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.