NUNUKAN, KOMPAS.com – Berkas kasus dugaan penambangan liar di lahan transmigrasi SP 5 Sebakis, Nunukan, Kalimantan Utara, telah masuk tahap dua.
Polisi sudah menyerahkan dua tersangka, masing masing ST (38) dan LJ (44) ke Jaksa.
Baca juga: Jadi Tersangka, Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke kami, sudah tahap dua. Kedua tersangka juga sudah kami tahan. Keduanya kami titipkan di Lapas Nunukan," ujar Kasi Pidum Kejari Nunukan, Amrizal R Riza, ditemui Jumat (31/5/2024).
Amrizal menegaskan, penahanan langsung dilakukan karena ST maupun LJ, tak pernah ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka, awal Februari 2024 lalu.
Tersangka ST memohon penangguhan penahanan dengan alasan membantu adiknya maju sebagai Calon Legislatif (Caleg).
Amrizal menjelaskan, ada sedikit kendala dalam persoalan barang bukti, yang terdiri dari dua unit mobil truk, dan satu unit excavator.
Daerah Sebakis merupakan wilayah terisolir dan pemindahan barang bukti berupa truk dan excavator membutuhkan biaya tidak sedikit.
"Jadi memang lama ini tahap duanya. Pertama faktor geografis. Sebakis itu jauh sekali. Dari lokasi tambang ke Pos Polisi saja dua jam dan harus menyeberang sungai juga. Kalau mau digeser ke Nunukan harus menggunakan LCT. Akhirnya, dua mobil truk dan satu excavator yang menjadi barang bukti kasus pidananya, dititipkan di daerah netral, dengan pengawasan polisi," ujar Amrizal lagi.
Ia melanjutkan, Jaksa segera menyiapkan proses persidangan untuk kasus penambang liar lahan transmigrasi, ST dan LJ. Terlebih, kasus ini sejak awal menjadi sorotan tajam masyarakat.
"Memang yang sedikit kendala tahap duanya. Kita dipusingkan dengan pergeseran barang bukti. Kan kalau tahap dua, formalnya memang penyerahan tersangka lengkap dengan barang bukti. Tapi di lapangan, Sebakis yang merupakan wilayah terisolir menjadikan kita harus berfikir keras menyangkut barang bukti itu," tegasnya.
Kasus ini mengemuka dari unggahan warganet Nunukan, yang menawarkan batu gunung di wilayah transmigrasi SP 5 Sebakis di media sosial.
Lurah Nunukan Barat, Julziansyah mengaku terkejut dengan keberanian warga yang menjual batu gunung hasil penambangan ilegal di media sosial tersebut.
Julziansyah mengakui, terjadi penambangan batu gunung secara ilegal di areal Sungai Merah Sebakis. Sayangnya, tidak ada masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut.
Ia sendiri, secara tak sengaja memergoki aktivitas liar tersebut, di pegunungan yang memang berlokasi cukup jauh dari areal pemukiman transmigrasi SP 5 Sebakis.
"Waktu itu saya bersama Disnakertrans Nunukan, mengantar Dirjen Kemenakertrans, sekitar bulan 10 tahun 2023. Nah, saat kami menyusuri jalanan sampai ujung gunung, kami lihat ada ekskavator,’’ tuturnya.