Ia pun langsung meminta Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas untuk segera menghentikan aktivitas liar tersebut. Pihaknya mengeklaim telah memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada para pekerja tambang untuk menghentikan aktivitas ilegal itu.
"Gunung di Sungai Merah itu masuk HPL (hak pengelolaan lahan) transmigrasi. Data kami, luasan kawasan transmigrasi Sebakis ada sekitar 6.800 hektar. Jadi kegiatan penambangan batu itu selain ilegal, juga pencurian hasil alam di kawasan HPL," tegasnya.
Akibat penambangan tersebut, sejumlah patok batas lahan transmigrasi LU II juga hilang. Sehingga diperlukan pengawasan dan mengembalikan patok ke posisi awal untuk mencegah adanya sengketa lahan.
Saat diinterogasi penyidik polres Nunukan, ST mengaku sudah melakukan penambangan batu gunung sejak 2022.
Sementara LJ, menambang pasir illegal sejak 2021. Semuanya dilakukan tanpa perizinan, dan demi keuntungan pribadi.
Kanit Tipidter Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari menjelaskan, untuk menambang batu gunung, ST akan menyemprot tanah yang menutupi bagian bebatuan dengan mesin air. Setelah itu, batu akan dicongkel menggunakan linggis.
Barulah batu dipecahkan dan diangkut ke truk untuk diantar pada pembeli, atau ditumpuk di sebuah tempat untuk dikumpulkan.
Baca juga: Sumur Minyak ilegal di Aceh Timur Meledak
ST menjual satu ritnya seharga Rp 700.000. Dalam setiap rit, ST mengaku meraup untung Rp 200.000.
Pelaku menyewa ekskavator dan truk untuk melakukan aksinya. Biaya sewa ekskavator sebesar Rp 300.000. Sedangkan biaya sewa truk Rp 200.000.
Dari pantauan Polisi di lapangan, luas areal gunung yang sudah ditambang batunya sekitar 2 hektar.
Sementara LJ, menambang pasir menggunakan mesin penyedot. Pipa-pipa plastik dipasang di mesin penyedot untuk mengeluarkan pasir dari dalam danau. Pasir disaring dan dikeringkan. Sebelum dijual ke masyarakat dengan harga Rp 400.000 per ritnya.
Baik ST maupun LJ, dijerat dengan UU Minerba, pasal 158 junto 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.