KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun 2023.
Dengan capaian pada LKPD 2023 itu, saat ini ada total raihan Opini WTP untuk Pemprov Bengkulu. Capaian ini bahkan didapatkan selama tujuh kali berturut-turut
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan didampingi Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Toha Arafat kepada Gubernur Bengkulu yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri
"Alhamdulilah, Opini WTP berhasil kembali diraih secara tujuh kali berturut-turut sejak 2017. Ini juga berkat keberhasilan dari kepemimpinan Gubernur Bengkulu, yaitu Bapak Rohidin Mersyah,” ujar Isnan Fajri melalui siaran persnya, Kamis (30/5/2024).
“Tentu organisasi perangkat daerah (OPD) kami minta tindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI. Kemudian sesuai arahan gubernur, bagaimana penggunaan anggaran lebih efektif dan akuntabel," lanjutnya.
Baca juga: Pemkot Bengkulu Anggarkan Rp 20 Juta untuk Cetak Karcis Parkir
Hal ini disampaikannya usai menerima LHP BPK RI yang disaksikan oleh Gubernur Rohidin melalui virtual saat mengikuti Rapat Paripurna Pengumuman DPRD Provinsi di Ruang Rapat Paripurna, Bengkulu, Rabu (29/5/2024).
Pada kesempatan yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan memberikan tiga rekomendasi kepada Pemprov Bengkulu terkait temuan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI.
“Pertama, BPK meminta untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan dinas dan memproses pemulihan kelebihan pembayaran dengan menyetorkan ke kas daerah serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian,” ucapnya.
Kedua, menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) untuk merasionalisasikan anggaran belanja jasa atau reklame film dan pemotretan, serta mengalokasikan anggaran sesuai skala prioritas pembangunan daerah.
Baca juga: PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara Gaib di Bengkulu
"Ketiga, mengusulkan rencana sensus barang milik daerah (BMD) secara menyeluruh dalam menjamin keakuratan data dan kepastian kondisi serta keberadaan aset tetap," ujar Slamet.
Lebih lanjut, Slamet berharap, LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertangungjawaban, melainkan digunakan sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan.
"LHP juga diharapkan bisa mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.