BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah membatalkan pelantikan 22 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu.
Para pejabat yang dilantik tersebut kemudian dikabarkan telah dikembalikan ke jabatan sebelumnya.
Bupati Blora, Arief Rohman mengatakan ihwal awal mula pelantikan 22 pejabat tersebut.
Baca juga: Pecah Ban, Minibus Rombongan Pengantar Jemaah Haji Asal Demak Terguling di Tol Semarang-Solo
Sebelum melakukan pelantikan pada 22 Maret tersebut, pihaknya mengaku sudah berkonsultasi ke badan pengawas pemilu (Bawaslu).
"Ketika itu Bawaslu mempersilakan dan Bawaslu sudah berkoordinasi dengan KASN, ketika itu kita diberi jawaban 22 Maret masih boleh," ucap Arief saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (30/5/2024).
Namun, Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024 turun.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Baca juga: Pembuang Bayi di Toko Laundry Semarang Ditangkap, Ternyata Seorang Pemandu Karaoke
Dalam SE tersebut tertulis bahwa mulai 22 Maret 2024 sampai dengan masa akhir jabatan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dengan sejumlah penjelasan.
"Ternyata ada SE terbaru dari Kemendagri ternyata tidak boleh, batas terakhir 21 Maret," kata dia.
Sehingga, Pemkab Blora membatalkan proses pelantikan kepada 22 pejabat yang telah dilantik pada 22 Maret 2024 lalu.
"Akhirnya ketika SE turun, otomatis kita harus mengikuti SE tersebut. Kita batalkan, tetapi langsung kita susuli untuk surat izin ke Kemendagri untuk melantik kembali pejabat yang sudah kita lantik tersebut," terang dia.
Menurutnya, persoalan pembatalan pelantikan terhadap para pejabat tidak hanya terjadi di wilayahnya.
"Kabupaten lain yang misS komunikasi seperti ini banyak juga," katanya lagi.
Sekedar diketahui, 22 ASN yang dilantik antara lain mengisi jabatan sekretaris kecamatan, lurah, hingga kepala seksi pembangunan kelurahan.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.