MAGELANG, KOMPAS.com - Mantan kepala dusun di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menggadaikan sertifikat tanah beberapa warganya yang didapat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui tindakan penggelapan tersebut, tersangka berhasil mengantongi uang sekitar Rp 6 juta.
Pelaku penggadaian sertifikat tanah adalah Hani Rokhmat Saefudin (30), eks Kepala Dusun Giyanti, Desa Giyanti, Candimulyo.
Baca juga: 6 Pelaku Pembacokan di Magelang Dibekuk, 5 di Antaranya Pelajar yang Ditangkap di Sekolah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, ada lima warga setempat yang menjadi korban Hani.
Mereka memang mempercayakan kepada Hani untuk mengurus sertifikasi tanah melalui PTSL.
"Setelah sertifikat ini keluar, tidak diberikan kepada yang berhak. Melainkan, digadaikan. (Kasus ini) cukup menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung
Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar
Perkara tersebut terkuak ketika YT, warga Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, datang ke rumah AM di Dusun Giyanti pada 16 Mei lalu.
Usut punya usut, Hani menggadaikan sertifikat tanah AM kepada YT.
Menurut Rifeld, YT tidak mengetahui bahwa sertifikat yang diterimanya milik orang lain.
"Saya mengimbau agar warga bisa mengecek ke kepala desa, camat, atau ATR/BPN sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali," tandas dia.
Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN
Sementara itu, Hani mengaku, tidak memungut biaya pengurusan sertifikasi tanah.
Setelah sertifikat terbit, dia menggadaikan ke perorangan dan koperasi simpan pinjam.
Modus operandi tersebut dilancarkan sejak Januari sampai September 2023. Hani dipecat sebagai Kepala Dusun Giyanti pada Agustus 2023.
"Nilai gadainya variasi, Rp 1-1,5 juta. Dari lima orang, totalnya sekitar Rp 6 juta," bebernya.
Perbuatan Hani disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.
Bekas perangkat desa ini diancam pidana 5 tahun penjara.
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.