Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadaikan Sertifikat Warga, Eks Kepala Dusun di Magelang Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/05/2024, 19:46 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Mantan kepala dusun di Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menggadaikan sertifikat tanah beberapa warganya yang didapat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Melalui tindakan penggelapan tersebut, tersangka berhasil mengantongi uang sekitar Rp 6 juta.

Pelaku penggadaian sertifikat tanah adalah Hani Rokhmat Saefudin (30), eks Kepala Dusun Giyanti, Desa Giyanti, Candimulyo.

Baca juga: 6 Pelaku Pembacokan di Magelang Dibekuk, 5 di Antaranya Pelajar yang Ditangkap di Sekolah

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, ada lima warga setempat yang menjadi korban Hani.

Mereka memang mempercayakan kepada Hani untuk mengurus sertifikasi tanah melalui PTSL.

"Setelah sertifikat ini keluar, tidak diberikan kepada yang berhak. Melainkan, digadaikan. (Kasus ini) cukup menimbulkan gejolak di masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Suami Istri di Semarang Gelapkan 60 Mobil Rental, Ditangkap di Lampung


Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar

Modus pelaku 

Perkara tersebut terkuak ketika YT, warga Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, datang ke rumah AM di Dusun Giyanti pada 16 Mei lalu.

Usut punya usut, Hani menggadaikan sertifikat tanah AM kepada YT.

Menurut Rifeld, YT tidak mengetahui bahwa sertifikat yang diterimanya milik orang lain.

"Saya mengimbau agar warga bisa mengecek ke kepala desa, camat, atau ATR/BPN sehingga hal-hal seperti ini tidak terulang kembali," tandas dia.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Sementara itu, Hani mengaku, tidak memungut biaya pengurusan sertifikasi tanah.

Setelah sertifikat terbit, dia menggadaikan ke perorangan dan koperasi simpan pinjam.

Modus operandi tersebut dilancarkan sejak Januari sampai September 2023. Hani dipecat sebagai Kepala Dusun Giyanti pada Agustus 2023.

"Nilai gadainya variasi, Rp 1-1,5 juta. Dari lima orang, totalnya sekitar Rp 6 juta," bebernya.

Perbuatan Hani disangkakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.

Bekas perangkat desa ini diancam pidana 5 tahun penjara.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Penemuan Mayat Bayi di Sragen, Terbungkus Mantel dengan Kondisi Leher Terjerat Kain di Dapur Rumah

Regional
Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Terpeleset Saat Memancing, Dua Pemuda Tewas Tenggelam di Embung

Regional
Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, 'Terbang' ke Atap dan Tendang Panitia

Sederet Cerita Saat Hewan Kurban Mengamuk, "Terbang" ke Atap dan Tendang Panitia

Regional
Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Pemprov Sumbar Salurkan 83 Hewan Kurban di 15 Titik Bencana

Regional
Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Sosok Danis Murib, Prajurit TNI yang 2 Bulan Tinggalkan Tugas lalu Gabung KKB

Regional
Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Bocah 13 Tahun Dicabuli Ayah Tiri hingga Hamil, Ibu Korban Tahu Perbuatan Pelaku

Regional
Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Takut Dimarahi, Seorang Pelajar Minta Tolong Damkar Ambilkan Rapor

Regional
Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Cerita Tatik, Dua Dekade Jualan Gerabah Saat Grebeg Besar Demak

Regional
BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

BNPB Pasang EWS dengan CCTV di Sungai Berhulu dari Gunung Marapi

Regional
PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

PPDB SMA/SMK Dibuka Malam Ini, Pj Gubernur Banten Ultimatum Tak Ada Titip Menitip Siswa

Regional
Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Kasus Ayah Bunuh Anak di Serang, Warga Lihat Pelaku Kabur Bawa Golok dengan Bercak Darah

Regional
4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

4 Orang Tewas Ditabrak Mobil Elf di Aceh Timur, Ini Kronologinya

Regional
Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Pilkada Salatiga Rawan Politik Uang, Gerindra Sebut Elektabilitas Tinggi Tak Jaminan Terpilih

Regional
Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Sebelum Bunuh Anaknya, Pria di Serang Banten Sempat Minta Dibunuh

Regional
Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Berantas Judi Online, Ponsel Aparat di Polres Bengkulu Utara Diperiksa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com