SINGKAWANG, KOMPAS.com - Seorang lurah di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AN ditangkap atas dugaan melakukan pungutan liar penerbitan surat tanah.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Singkawang, pada Senin (20/5/2024) malam.
Baca juga: Pungli di Lapas Cebongan Sleman, Seorang Pejabat Diduga Jual Beli Kamar Tahanan
"OTT dilakukan Penyidik Satreskrim Polres Singkawang," kata Petit saat dihubungi, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Dedi Sitepu mengatakan, dalam OTT tersebut turut diamankan sejumlah uang sebagai barang bukti, yakni senilai Rp 1 juta di meja dan Rp 7 juta di saku celana.
"Dalam penggeledahan juga ditemukan uang tunai Rp 17 juta," ucap Dedi.
Dedi menerangkan, dugaan sementara modus terduga pelaku adalah dengan meminta uang senilai Rp 1 juta untuk setiap penerbitan surat pernyataan tanah.
"Modus-modus lain masih kami dalami," ujar Dedi.
Dedi menyebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah dokumen arsip-arsip penerbitan surat tanah.
"Terduga pelaku masih kami periksa. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan." tutup Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.