SEMARANG, KOMPAS.com - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar bisnis gelap jual beli sepeda motor transnasional yang melibatkan 2 negara, yakni Indonesia dan Vietnam.
Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi mengatakan, modus operandi tindak pidana para pelaku adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
"Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah," jelas Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa
Unit sepeda motor yang telah didapat oleh para pelaku kemudian dikirim ke Surabaya, Jawa Timur untuk dibawa ke luar negeri.
"Sebelumnya (sepeda motor) telah dimodifikasi spedometer dibuat nol kilometer seolah kendaraan baru," kata dia.
Hasil dari pengungkapan tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S (38) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan A (39) Warga Mranggen, Demak.
"Ditemukan barang bukti 80 unit (sepeda motor)," paparnya.
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
Luthfi mengimbau kepada dealer dan masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan.
"Kepada finance atau masyarakat yang dirugikan silakan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani," imbuh Luthfi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca juga: Polda Jateng Musnahkan 47 Kg Sabu, Paling Banyak Milik Jaringan Fredy Pratama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.