Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Orang di Sumbawa Ditangkap Polisi Saat Asyik Pesta Sabu

Kompas.com - 20/05/2024, 15:33 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap empat orang yang sedang asyik pesta sabu.

Empat orang itu terdiri dari satu perempuan berinisial WK (19) dan tiga orang laki-laki berinisial IF (46), PP (43), dan SM (41).

Mereka ditangkap di salah satu rumah di Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (17/5/2024) pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Motor Terjun ke Jurang, Guru di Sumbawa Tewas

Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, empat orang dibekuk saat pesta sabu,” kata Tamrin saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).

Baca juga: Polisi Sita 108,40 Gram Sabu Saat Ringkus 2 Terduga Pelaku Narkoba di Sumbawa

Ia mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa salah satu rumah di Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat itu, ditemukan empat orang yang kedapatan tengah pesta sabu.

Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggerebekan itu, terdiri dari satu poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram, satu alat hisap atau bong, satu bendel klip obat kosong, satu klip bekas pakai, satu pipa kaca, satu dompet warna coklat, satu gunting, empat unit Hp android, satu unit Hp kecil serta uang tunai sejumlah Rp 2 juta.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengembangan ke rumah masing-masing terduga pelaku lainnya. Namun, petugas hanya menemukan barang bukti di rumah milik IF yang beralamat di Desa Juru Mapin, Kecamatan Buer. Barang bukti itu berupa empat butir pil tramadol, satu alat hisap atau bong, satu bendel klip ukuran kecil, satu bendel klip ukuran besar, dua skop plastik serta satu kotak kertas warna putih.

"Para terduga pelaku merupakan pengguna narkotika jenis sabu yang menggunakan uang hasil patungan untuk membeli narotika jenis sabu di saudara K yang beralamat di Desa Kalabeso Buer yang selanjutnya mereka gunakan di rumah WK," jelas Tamrin.

Selanjutnya, semua terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Regional
Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Regional
Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Regional
Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Regional
Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Regional
Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Regional
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Regional
Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan 'Debt Collector' di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan "Debt Collector" di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Regional
Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi 'Online', Server Ada di Luar Negeri

Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi "Online", Server Ada di Luar Negeri

Regional
Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Regional
Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Regional
Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Regional
2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta

2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta

Regional
PPDB SD Kota Semarang Ditutup, Sejumlah Sekolah Masih Kekurangan Murid

PPDB SD Kota Semarang Ditutup, Sejumlah Sekolah Masih Kekurangan Murid

Regional
Pria di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Berawal dari Laporan KDRT

Pria di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Berawal dari Laporan KDRT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com