SUMBAWA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap empat orang yang sedang asyik pesta sabu.
Empat orang itu terdiri dari satu perempuan berinisial WK (19) dan tiga orang laki-laki berinisial IF (46), PP (43), dan SM (41).
Mereka ditangkap di salah satu rumah di Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, pada Jumat (17/5/2024) pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Motor Terjun ke Jurang, Guru di Sumbawa Tewas
Kasat Reserse Narkoba Polres Sumbawa AKP Tamrin membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, empat orang dibekuk saat pesta sabu,” kata Tamrin saat dikonfirmasi, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Polisi Sita 108,40 Gram Sabu Saat Ringkus 2 Terduga Pelaku Narkoba di Sumbawa
Ia mengatakan, kronologi penangkapan berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa salah satu rumah di Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, kerap dijadikan lokasi untuk transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. Saat itu, ditemukan empat orang yang kedapatan tengah pesta sabu.
Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggerebekan itu, terdiri dari satu poket sabu dengan berat bruto 0,68 gram, satu alat hisap atau bong, satu bendel klip obat kosong, satu klip bekas pakai, satu pipa kaca, satu dompet warna coklat, satu gunting, empat unit Hp android, satu unit Hp kecil serta uang tunai sejumlah Rp 2 juta.
Selain itu, pihaknya juga melakukan pengembangan ke rumah masing-masing terduga pelaku lainnya. Namun, petugas hanya menemukan barang bukti di rumah milik IF yang beralamat di Desa Juru Mapin, Kecamatan Buer. Barang bukti itu berupa empat butir pil tramadol, satu alat hisap atau bong, satu bendel klip ukuran kecil, satu bendel klip ukuran besar, dua skop plastik serta satu kotak kertas warna putih.
"Para terduga pelaku merupakan pengguna narkotika jenis sabu yang menggunakan uang hasil patungan untuk membeli narotika jenis sabu di saudara K yang beralamat di Desa Kalabeso Buer yang selanjutnya mereka gunakan di rumah WK," jelas Tamrin.
Selanjutnya, semua terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.