KOMPAS.com - Satres Narkoba Polres Sumbawa, Polda NTB meringkus dua orang terduga pelaku tindak pidana nakotika di Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti ratusan gram sabu.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Terima Paket Sabu dari Negaranya, WN Australia Ditangkap di Bali
Dikatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MS (39) warga desa Empang Bawah dan CO (30), warga Desa Empang Bawah.
“Benar, kedua terduga ditangkap Selasa (14/05/2024) malam,” kata Tamrin saat dikonfirmasi Rabu (15/5/2024).
Adapun kronologinya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan mendalam.
Mereka berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku beserta barang bukti di TKP.
Disebutkan, dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 20 poket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 108,40 gram.
Selain itu barang bukti terkait sabu juga turut diamankan berupa 3 bendel klip obat kosong, 1 buah skop plastik, 2 buah korek gas, 2 unit HP android, 1 lembar kantong plastik hitam dan uang tunai Rp 1.125.000.
Baca juga: Bawa 19 Kg Sabu, 3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu
Berdasarkan keterangan MS, sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial R yang beralamat di kecamatan Lape yang dipesan melalui telepon dan diantarkan ke rumah MS.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.