SEMARANG, KOMPAS.com - Pria berinisial JS, mantan Lurah Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, yang bersangkutan diduga melakukan pungutan liar (pungli).
"Uang yang diterima sekitar Rp 160 juta," jelas Cakra saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/5/2024).
Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia
Dia menjelaskan, modus yang dilakukan mantan lurah tersebut adalah meminta uang pologoro atau biaya administrasi ketika ada warga yang mengurus sertifikat tanah.
"Tersangka menyampaikan adanya biaya administrasi. Karena pemohon takut jika sertifikatnya tak jadi atau dipersulit kelurahan maka pemohon memberikan uang," paparnya.
Menurutnya, modus yang digunakan tersebut merupakan cara-cara yang biasanya dilakukan oleh mafia tanah.
"Dengan memanfaatkan adanya jasa pembuatan atau penerbitan sertifikat hak milik," ungkap dia.
Baca juga: Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar
Cakra menegaskan bahwa tidak ada biaya administrasi atau jasa terkait untuk menerbitkan sertifikat tanah dari letter C ke surat hak milik (SHM) di tingkat kelurahan.
"Kota Semarang gratis tak ada biaya," paparnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, uang yang diberikan korban digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Adapun penyidik telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara.
Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.