KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar kasus penyelundupan lima warga negara (WN) China ke Australia melalui perairan Provinsi NTT.
Wakil Kepala Polda NTT Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiono, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni satu warga China yakni Jiang Xiao Jia dan enam warga Indonesia Marwin (51), Masir (44), Jamaludin (43), Abang (32) dan Bustang (29) dan Rudi Mastan (40).
Sedangkan lima orang warga negara China yang akan diselundupkan ke Australia yakni Dai Zhonghui, Wang Dongfang, Che Xu, Zhao Jing Xiang dan Li Keyan.
Baca juga: 6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia
"Mereka menyelundupkan lima orang warga negara China ini menggunakan kapal milik pelaku Jiang Xiao Jia, yang juga adalah warga negara China," kata Awi, dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Senin (13/5/2024).
Menurut Awi, untuk menyelundupkan lima WN China, Jiang meminta bantuan enam pelaku lainnya.
Enam pelaku yang merupakan warga Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, diberi upah masing-masing Rp 5 juta, sebelum berangkat.
Baca juga: Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka
"Pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar Rp 5 juta dan menjanjikan bayaran Rp 50 juta ketika sampai di Australia," ungkap Awi.
Saat mereka berlayar sampai ke perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, mereka ditangkap petugas Pengawas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
"Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Barang bukti yang disita termasuk kapal tanpa nama, mesin, dan beberapa unit handphone," kata dia.
Sedangkan lima warga negara China, akan diserahkan kepada imigrasi Kupang untuk proses redenominasi dan deportasi.
"Khusus untuk tersangka asal China sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut," kata Awi.
Para tersangka kata Awi, telah ditahan untuk proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 120, Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap enam warga negara (WN) China, Rabu (8/5/2024).
Mereka ditangkap, karena berlayar secara ilegal dari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuju Australia.
Warga negara China tersebut, kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, untuk diinterogasi.
"Mereka masih diperiksa di bagian Reskrimum (Reserse dan Kriminal umum) Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada NTTmelalui sambungan telepon, Kamis malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.