Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 5 WN China ke Australia, 5 Warga Sulteng Dibayar Rp 5 Juta Per Orang

Kompas.com - 14/05/2024, 08:38 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar kasus penyelundupan lima warga negara (WN) China ke Australia melalui perairan Provinsi NTT.

Wakil Kepala Polda NTT Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiono, mengatakan, pihaknya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yakni satu warga China yakni Jiang Xiao Jia dan enam warga Indonesia Marwin (51), Masir (44), Jamaludin (43), Abang (32) dan Bustang (29) dan Rudi Mastan (40).

Sedangkan lima orang warga negara China yang akan diselundupkan ke Australia yakni Dai Zhonghui, Wang Dongfang, Che Xu, Zhao Jing Xiang dan Li Keyan.

Baca juga: 6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

"Mereka menyelundupkan lima orang warga negara China ini menggunakan kapal milik pelaku Jiang Xiao Jia, yang juga adalah warga negara China," kata Awi, dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Senin (13/5/2024).

Menurut Awi, untuk menyelundupkan lima WN China, Jiang meminta bantuan enam pelaku lainnya.

Enam pelaku yang merupakan warga Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, diberi upah masing-masing Rp 5 juta, sebelum berangkat.

Baca juga: Selundupkan 6 WN China ke Australia, 7 Orang Jadi Tersangka

"Pelaku menggunakan modus operandi dengan memberikan imbalan kepada ABK sebesar Rp 5 juta dan menjanjikan bayaran Rp 50 juta ketika sampai di Australia," ungkap Awi.

Saat mereka berlayar sampai ke perairan Pulau Semau, Kabupaten Kupang, mereka ditangkap petugas Pengawas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.

"Proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung. Barang bukti yang disita termasuk kapal tanpa nama, mesin, dan beberapa unit handphone," kata dia.

Sedangkan lima warga negara China, akan diserahkan kepada imigrasi Kupang untuk proses redenominasi dan deportasi.

"Khusus untuk tersangka asal China sebagai smuggler akan diproses lebih lanjut," kata Awi.

Para tersangka kata Awi, telah ditahan untuk proses hukum.

Mereka dijerat Pasal 120, Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap enam warga negara (WN) China, Rabu (8/5/2024).

Mereka ditangkap, karena berlayar secara ilegal dari Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuju Australia.

Warga negara China tersebut, kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTT, untuk diinterogasi.

"Mereka masih diperiksa di bagian Reskrimum (Reserse dan Kriminal umum) Polda NTT," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada NTTmelalui sambungan telepon, Kamis malam. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kepala SMAN 8 Medan Bantah Siswanya Tak Naik gara-gara Laporan Pungli

Kepala SMAN 8 Medan Bantah Siswanya Tak Naik gara-gara Laporan Pungli

Regional
Gempa M 6,0 Terjadi di Laut Banda Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 6,0 Terjadi di Laut Banda Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Viral, Video Warga di Pekalongan Patungan Cor Jalan, Ini Penjelasan Pemdes

Viral, Video Warga di Pekalongan Patungan Cor Jalan, Ini Penjelasan Pemdes

Regional
Pendaftaran PPDB SDN 212 Kota Jambi, Posko Didirikan di Depan Sekolah

Pendaftaran PPDB SDN 212 Kota Jambi, Posko Didirikan di Depan Sekolah

Regional
Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Status Gunung Ile Lewotolok Turun dari Level Siaga ke Waspada

Regional
Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Korupsi Pembangunan Pasar, Eks Asisten Daerah Cilegon Dituntut 6 Tahun Penjara

Regional
Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Regional
Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Regional
Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Regional
Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Regional
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Regional
Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan 'Debt Collector' di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan "Debt Collector" di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Regional
Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi 'Online', Server Ada di Luar Negeri

Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi "Online", Server Ada di Luar Negeri

Regional
Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Regional
Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com