MAGELANG, KOMPAS.com - KPU Kota Magelang telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan sejak 8 Mei lalu.
Namun, hingga hari terakhir, tidak ada calon independen yang mendaftar.
Ketua KPU Kota Magelang, Misbachul Munir mengatakan, bakal calon perseorangan dapat menyerahkan berkas syarat dukungan pada 8-12 Mei 2024.
"Dari hasil rekapitulasi 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan yang menyerahkan syarat pencalonan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Bawa 11.111 Dokumen Dukungan ke KPU, Mantan Wawali Tomohon Maju Pilkada Lewat Jalur Perseorangan
Baca juga: Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...
Oleh karena itu, Munir menyatakan, pilkada di Kota Magelang tidak ada peserta pasangan calon independen.
"Jadi, dapat dipastikan tidak ada calon perseorangan untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Magelang tahun 2024," tandasnya.
Sesuai ketentuan, untuk maju Pilkada Kota Magelang 2024 jalur independen, dibutuhkan minimal 9.711 dukungan atau 10 persen dari DPT sejumlah 97.109 yang tersebar di 2 kecamatan di kota tersebut.
Diketahui, pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November.
Hajatan demokrasi ini digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Baca juga: Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.