YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pemuda berusia 18 tahun berinisial AN, warga Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual masih berusia di bawah umur.
"Pelaku berinisial AN usia 18 tahun, alamat di daerah Pakem," ujar Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto dalam jumpa pers, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE
Eko menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 23 Maret 2024. Kejadiannya berawal saat pelaku dengan korban berkenalan di media sosial. Selanjutnya berkomunikasi dengan chat hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu.
"Diajak ketemuan di daerah kota (Kota Yogya) di dekat kampus korban. Selanjutnya korban diajak ke arah Kaliurang," tuturnya.
Pelaku sempat mengajak korban berkeliling wilayah Kaliurang. Kemudian, karena saat itu masih bulan puasa, pelaku mengajak korban untuk berbuka bersama dengan membelikan nasi padang.
Selanjutnya pelaku menyewa kamar di daerah Kaliurang. Di kamar itulah, pelaku melakukan aksinya terhadap korban.
"Setelah buka puasa, setelah makan korban ketiduran. Saat korban ketiduran itu, pelaku melakukan niat jahatnya," ungkapnya.
Eko mengungkapkan, saat terbangun, korban merasa pusing dan merasakan sakit. Korban sempat bertanya kepada pelaku. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
"Korban diancamnya tidak boleh bilang ke siapa-siapa. Kunci kamar yang membawa juga pelaku," tegasnya.
Saat ada kesempatan, korban menghubungi saudaranya. Setelah itu, saudara korban datang untuk menjemput.
Saat saudara korban datang, pelaku sudah dalam posisi meninggalkan lokasi penginapan. Dari penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AN (18), warga Pakem, Sleman.
Diungkapkan Eko dari keterangan yang didapat, pelaku tidak memberikan obat tidur di makanan yang dimakan korban. Pelaku AN menyampaikan korban tidur karena faktor lelah setelah keliling Kaliurang.
Baca juga: Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE
"Dari pemeriksaan, kata pelaku tidak diberikan obat apa pun. Kemungkinan kecapekan seharian muter-muter, karena dari siang," ungkapnya.
Menurut Eko, pelaku AN saat ini sudah tidak sekolah. Pelaku juga statusnya pengangguran, sedangkan korban masih di bawah umur.
"Korban masih di bawah umur. Korban ini anak yang pintar, karena akselerasi belum saatnya kuliah sudah bisa masuk ke perguruan tinggi," urainya.