PADANG, KOMPAS.com - Bupati Solok Selatan, Khairunas memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait kasus dugaan korupsi penggunaan lahan hutan Negara tanpa izin di Solok Selatan, Rabu (8/5/2024).
Khairunas mendatangi Kejati Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB. Dia kemudian menuju ke lantai IV ruang penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar.
Dua jam setelah itu, Khairunas baru terlihat turun. Saat ditanya wartawan, Khairunas mengelak dan tidak mau memberikan jawaban.
"Tanya aja sama penyidik ya," kata Khairunas sambil berlalu naik ke mobilnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan
Aspidsus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, Khairunas dimintai keterangan selama dua jam, sejak pukul 10.00 WIB.
"Ada 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Tadi beliau minta waktu karena jam 12.00 WIB ada acara," sambung Hadiman.
Menurut Hadiman, jika ada keterangan yang perlu diminta lagi, Jaksa kembali akan meminta keterangan Khairunas.
Hadiman mengatakan, selain Khairunas, juga diminta keterangan dari dua saksi lainnya yaitu seorang wali nagari dan pejabat salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Total sudah 16 saksi yang diminta keterangan. Selain Bupati juga ada Sekda, OPD, adik ipar Bupati dan kelompok tani," kata Hadiman.
Sebelumnya diberitakan, Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya diduga menggunakan lahan hutan Negara dengan menanam sawit seluas 650 hektar, tanpa Hak Guna Usaha (HGU).
Baca juga: Bawa Pulang Pohon Jati Tumbang di Hutan Negara, Warga Gunungkidul Ditangkap
Hadiman mengatakan, kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Maret 2024 lalu.
Dalam laporan itu disebutkan ada sekitar 650 hektar lahan hutan Negara di Solok Selatan yang ditanami pohon sawit sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Negara.
Kemudian pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dugaan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.