KOMPAS.com - Merasa senasib, Baiq Nuril Maknun datang ke Fakultas Hukum Universitas Mataram. Ia memberi semangat kepada MC (23), korban pelecehan seksual yang juga menjadi korban UU ITE pasal 27.
"Nasib saya sama persis, dijerat dengan pasal yang sama dalam UU ITE."
"Karena itulah saya datang, saya tidak mau ada lagi yang mengalami nasib seperti saya dahulu," kata Nuril yang terlibat dalam Suara Pembelaan untuk Perempuan Korban UU ITE Nusa Tenggara Barat (Sepak-NTB).
Baca juga: Baiq Nuril hingga Fatia KontraS Datangi DPR, Cerita Jadi Korban UU ITE
Nuril sepakat bergabung dengan Sepak-NTB yang terdiri dari sejumlah lembaga yang berpihak pada keadilan dan pemenuhan hak perempuan, seperti Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mataran (BKBH Untam), Pusat Bantuan Hukum (PBHM NTB) dan Walhi NTB.
Tidak hanya Nuril, Rudi Lombok yang pernah dijerat UU ITE juga datang memberikan semangat kepada MC.
Sebagai perempuan, Nuril ingin hadir dan memberikan kekuatan agar korban kekerasan seksual yang juga dijerat UU ITE tidak merasa sendirian.
"Saya ingin hadir sebagai sahabat sebagai pembawa energi dan kebaikan saat mbak MC bimbang dan masih merasakan trauma," kata Nuril.
Nuril menyadati kasus yang dialaminya tahun 2017 bisa saja dialami perempuan-perempuan lainnya di negeri ini.
Kasusnya kembali mencuat pada 2020 lantaran akan ditahan kembali karena jeratan UU ITE.
Baca juga: Harap UU ITE Direvisi, Baiq Nuril: Agar Tidak Ada Lagi Korban seperti Saya
Mendapat respon Presiden RI Joko Widodo, akhirnya Nuril dinyatakan bebas dari jeratan hukum.
Saat itulah peran para pengacara yang tidak memikirkan keuntungan finansial berada di barisan terdepan membantu Nuril.
Mereka secara sukarela membela Nuril yang sudah pasrah dan sempat mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan selama menjalani persidangan kasus UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Kebebasan saya dari jerat hukum adalah perjuangan banyak orang, banyak lembaga dan kebaikan Tuhan pada saya," ungkap Nuril.
Seperti diberitakan sebelumnya, 31 Maret 2023, MC melaporkan dugaan kekerasan seksual saat menjalani praktek kerja lapangan (PKL) di sebuah hotel ternama di Kecamatan Bayan, Lombok Utara. Pelaku diduga manajer hotel berinisial AD (33).
Kesal laporannya tidak ditindaklanjuti Polres Lombok Utara, MC mengungkapkan curahan hatinya ke media sosial Facebook.