MATARAM, KOMPAS.com - Paguyuban Korban Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (Pakuite) menyerahkan hasil penggalangan donasi kepada Baiq Nuril Maknun di rumahnya di BTN Harapan Permai Labuapi, Lombok Barat, Minggu (25/8/2019)
Muhammad Arsyad, koordinator Pakuite menyebutkan, jumlah donasi yang digalang melalui kitabisa.com tercatat sebanyak Rp 421.738.183.
Baca juga: Baiq Nuril: Kini Saya Merdeka
Penggalangan dilakuan sejak pengajuan kasasi pada 13 November 2018 lalu hingga berakhir setelah ada Keputusan Presiden (Kepres) pemberian Amnesti terhadap Nuril pada 29 Juli 2019 lalu.
“Jumlah donasi yang terkumpulkan sebanyak Rp 421.738.183 tercatat pada awal November 2018 tahun lalu, dan berakhir setelah ada Kepres pemberian amnesti terhadap Nuril,” ungkap Arsyad.
Arsyad yang juga pernah menjadi korban UU ITE menginformasikan, dari 122.025 orang yang mengunjungi dan membaca situs kitabisa.com, sebanyak 4.127 di antaranya memberi donasi kepada Nuril.
Sebelumnya, Arsyad telah menyampaikan ke publik bahwa walaupun Nuril telah diberi amnesti oleh presiden, namun donasinya tetap akan diberikan kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Baiq Nuril Akan Berikan Sebagian Donasinya untuk Anak Yatim
Hanya saja dalam proses penggalangan donasi akan ada potongan dari kitabisa.com, sehingga total bersih yang akan didapatkan Nuril sekitar Rp 398 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.