KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan jumlah minimal dukungan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.
Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman KPU Ende nomor 322/PL.02.2-Pu/5308/2024 tanggal Mei 2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.
Ketua KPU Ende, Wihelmus Hermanto Lose menjelaskan, aturan syarat calon independen tertuang dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
Baca juga: Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga
Isinya tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada peraturan tersebut menyatakan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Itu terjadi jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.
Kabupaten atau kota dengan DPT sampai 250.000 harus didukung paling sedikit 10 persen, DPT 250.000 sampai 500.000 syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.
Daerah dengan jumlah DPT 500.000-1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.
"Untuk syarat dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan," ujar Wihelmus saat dihubungi, Senin (6/5/2024).
Baca juga: Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen
Wihelmus mengungkapkan DPT Kabupaten Ende pada pemilu terakhir sebanyak 211.004, sehingga jumlah dukungan paling sedikit 21.101 dan tersebar minimal di 11 kecamatan.
Dia juga menambahkan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 adalah jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
"Untuk itu KPU Kabupaten Ende melakukan pengumuman 5-7 Mei dan tanggal 8-12 Mei penyerahan dokumen syarat calon perseorangan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.