Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Kompas.com - 06/05/2024, 15:53 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan jumlah minimal dukungan calon bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.

Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman KPU Ende nomor 322/PL.02.2-Pu/5308/2024 tanggal Mei 2024 tentang penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Ketua KPU Ende, Wihelmus Hermanto Lose menjelaskan, aturan syarat calon independen tertuang dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.

Baca juga: Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Isinya tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pada peraturan tersebut menyatakan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Itu terjadi jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir.

Kabupaten atau kota dengan DPT sampai 250.000 harus didukung paling sedikit 10 persen, DPT 250.000 sampai 500.000 syarat minimal dukungan sebanyak 8,5 persen.

Daerah dengan jumlah DPT 500.000-1 juta syarat minimalnya 7,5 persen, dan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah DPT lebih dari 1 juta.

"Untuk syarat dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten atau kota yang bersangkutan," ujar Wihelmus saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Wihelmus mengungkapkan DPT Kabupaten Ende pada pemilu terakhir sebanyak 211.004, sehingga jumlah dukungan paling sedikit 21.101 dan tersebar minimal di 11 kecamatan.

Dia juga menambahkan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 adalah jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

"Untuk itu KPU Kabupaten Ende melakukan pengumuman 5-7 Mei dan tanggal 8-12 Mei penyerahan dokumen syarat calon perseorangan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Rekening Perusahaan Diblokir, 600 Pekerja Sawit di Bangka Tengah Terancam PHK

Regional
Tangkap 3 Pemuda di Ambon,  Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Tangkap 3 Pemuda di Ambon, Polisi Sita 13 Paket Sabu dan Sintetis

Regional
Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Gara-gara Warisan, Anak Robohkan Rumah Orangtuanya dengan Buldozer di Malang

Regional
Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Kirab Waisak 23 Mei: Akses Sekitar Candi Borobudur Ditutup, Berikut Jalur Alternatifnya

Regional
WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

WN Bangladesh Ditangkap karena Selundupkan Orang dari NTT ke Australia, Tawarkan Jasa lewat TikTok

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Sosok Ayah di Empat Lawang yang Banting Bayinya hingga Tewas, Masih Berusia 18 Tahun, Sering Aniaya Istri

Regional
Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Jadi Korban Banjir Sumbar, Ritawati: Saya Terus Memimpikan Suami yang Hilang

Regional
Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Penampungannya Jadi Venue PON, Pengungsi Rohingya Dipindah dari Banda Aceh

Regional
Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Ada Perayaan Waisak 2024, Jam Kunjungan Wisata Candi Borobudur Berubah

Regional
Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Belasan Warung Remang-remang di Brebes Disegel Warga

Regional
Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Kala Prajurit Kopassus Dilantik Tanpa Didampingi Keluarga Usai Jalani Pendidikan di Nusakambangan

Regional
Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Usai Santap Makanan Pengajian, Puluhan Warga di Brebes Keracunan Massal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com