YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pilkada sudah berakhir, Bupati dan wakil bupati terpilih sudah bekerja lebih dari 100 hari, namun bukan halangan bagi bakal calon Bupati Independen menggugat perhelatan pilkada 2020 di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Akibat tidak diloloskan, Kelick Agung Nugroho, bakal calon independen, menggugat KPU Gunungkidul sebesar Rp 40 miliar, bahkan menggugat secara pidana lima komisionernya.
"Kami menggugat di antaranya Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yakni KPU dalam penanganan Pilkada. Sehingga materi gugatannya terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," kata Kelick melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (6/6/2021)
DIjelaskannya secara perdata dirinya akan menggugat KPU Gunungkidul sebesar Rp 40 miliar dengan rincian gugatan materiil Rp 5 miliar, dan gugatan immateriil Rp 35 miliar.
Dia merasa dirugikan karena gagal maju dalam konstetasi pilkada. Menurut dia, gugatan perdata yang dilayangkan diyakini tidak bersifat argumentatif.
"Akan saya gugat Rp 40 miliar totalnya. Dasar gugatan saya adalah putusan MA dan DKPP yang diabaikan KPU Gunungkidul, sehingga hak konstitusi saya hilang," ucap Kelick.
Baca juga: 20 Pekerja Terkonfirmasi Positif Covid-19, Klaster Pabrik Muncul di Gunungkidul
Adapun pertama, menyangkut proses pencalonan dia sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2020. Pada proses itu timbul berbagai polemik dan membuat dirinya bersengketa dengan penyelanggara Pemilu, baik Bawaslu dan KPU.
Karenanya, dirinya mengadukan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Pihaknya mengklaim, DKPP telah menyatakan bahwa KPU Gunungkidul melanggar 3 pasal sekaligus.
Baca juga: DKPP Pecat Ketua KPU Sumbar Terkait Verifikasi Faktual Calon Independen
Putusan DKPP RI Nomor 183 –PKE-DKPP/XI/2020 atas perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memutuskan bahwa ketua KPU Gunungkidul dan anggotanya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Namun, yang paling berat pasal 17 huruf B yakni sampai menghilangkan hak konstitusi saya," ucap Kelick
Kelick mengatakan, karena bukan ranah DKPP menyatakan KPU melakukan PMH, maka pihaknya mengajukan gugatan ke PN atas PMH yang dilakukan KPU Gunungkidul.
Kelick menyampaikan telah melayangkan gugatan ke PN Wonosari pada Senin (31/5/2021) lalu, dan akan menjalani sidang pertama Senin (7/5/2021).
Baca juga: Viral Video Warga Gunungkidul Mengais Air dari Pipa yang Bocor, Ini Kata PDAM