Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugurkan Bakal Calon Jalur Independen, 8 Penyelenggara Pilkada Bukittinggi Disidang

Kompas.com - 26/10/2020, 12:54 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi, Sumatera Barat harus menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Delapan penyelenggara Pemilu itu diadukan bakal calon Wali Kota Bukittinggi dari jalur perseorangan Martias Tanjung dan Kiki Lia Evinta Saputri.

Dalam berkas perkara No 100-PKE-DKPP/X/2020 itu, Martias Tanjung-Kiki menyebutkan lima komisioner KPU Bukittinggi didalilkan tidak profesional dalam melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon independen milik Pengadu.

Baca juga: Ketua Bawaslu Bukittinggi Positif Covid-19, Penyelenggara Pemilu yang Terpapar Corona Jadi 5 Orang

Akibatnya ribuan dokumen dukungan gugur tanpa alasan yang jelas dan Pengadu tidak dapat memenuhi syarat minimum bakal calon perseorangan.

Sementara itu, untuk Komisioner Bawaslu didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu dengan nomor pengaduan 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020.

Lima Komisioner KPY Bukittinggi yang diadukan itu adalah Heldo Aura, Yasrul, Benny Azis, Donny Syahputra, dan Zulwida Rahmayani (Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi) sebagai Teradu I sampai V.

Pengadu juga mengadukan Ruzi Haryadi, Eri Vitria, dan Asneli Warni yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi.

Baca juga: 3 Paslon Resmi Bertarung di Pilkada Maluku Barat Daya, Satu dari Jalur Independen

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang dilaksanakan di Bawaslu Sumbar pada Selasa (27/10/2020) dengan agenda  mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” jelas Bernad.

Baca juga: Diduga Tidak Profesional, DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota KPU Dumai

Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com