MAMUJU, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial HY (19) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi usai menikam pengendara sepeda motor bernama Gusti (18). HY ditangkap setelah sempat kabur usai menikam.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan, penikaman yang dilakukan HY terjadi di depan sebuah wisma di Jalan Andi Depu, Kota Mamuju, Kamis (2/5/2024) dini hari.
Baca juga: Tikam Siswa SMP dan Kabur ke Perbatasan RI-Timor Leste, Remaja Asal Kupang Ditangkap
Korban ditikam HY di bagian perutnya dengan menggunakan sebilah badik.
"Korban mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju," kata Jamaluddin, Senin (6/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, sebelum melakukan penikaman, HY sedang berdiri di halaman depan wisma. Namun, tiba-tiba kakinya terinjak setelah korban memundurkan motornya di halaman tersebut.
Seketika HY meneriaki Gusti dengan berkata bahwa kakinya sedang terinjak. Mendengar teriakan itu, Gusti langsung meminta maaf.
"Namun, terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian berujung penikaman," kata Jamaluddin.
Jamaluddin mengungkapkan bahwa HY sempat kabur ke tempat persembunyiannya setelah menikam. Namun, tim Resmob Polresta Mamuju menangkapnya di tempat tersebut dua hari kemudian.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyiya barang bukti berupa sebilah badik. Polisi menetapkan HY sebagai tersangka dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"(Pelaku) sudah ditahan di rutan Polresta Mamuju," tandas Jamaluddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.