PEKANBARU, KOMPAS.com - TRS (36), seorang pria yang membakar musala ditangkap Polsek Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (3/5/2024).
"Motif pelaku sakit hati karena dilarang tidur dan nongkrong di musala," ungkap Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang dalam rilisnya, Jumat .
Noak menjelaskan, pelaku membakar Musala Maudiul Ikhsan di Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Minggu (28/4/2024) lalu.
Aksi pelaku terekam kamera CCTV sekitar musala.
Baca juga: Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama
"Sebelum membakar, pelaku terlebih dahulu memecahkan kaca depan musala, lalu menyulut api dengan kain yang telah dipersiapkan," beber Noak.
Aksi pelaku diketahui warga. Saat itu, warga melihat kaca depan musala pecah dan melihat kain gorden terbakar.
Baca juga: Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya
Beruntung api tidak sampai membakar seluruh bangunan rumah ibadah umat Islam itu. Sebab, warga segera memadamkan api sebelum membesar. Warga pun melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Senapelan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," sebut Noak.
Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP juncto Pasal 406 KUHP tentang Pembakaran dan Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.