Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Calon TKI Ilegal yang Akan Berangkat ke Malaysia Diselamatkan di Pesisir Nunukan

Kompas.com - 02/05/2024, 15:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Polda Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan 28 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) illegal asal Sulawesi Selatan, saat hendak diseberangkan ke Malaysia, dari wilayah pesisir Nunukan.

Polisi juga mengamankan dua orang tekong/pengurus TKI, masing masing AA dan LY.

Baca juga: Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Tersangka AA, diamankan Polisi saat sedang menunggu 16 orang CTKI illegal di pelabuhan Tunon Taka pada Senin (22/4/2024).

Selanjutnya pada Jumat (26/4/2024), polisi mengamankan LY, saat hendak menyeberangkan 12 CTKI illegal ke Malaysia, melalui pesisir Jalan Lingkar, Nunukan Selatan.

"Kita mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga indikasi pelanggaran Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), di Nunukan. Terdapat dua orang tersangka, dan korbannya sebanyak 28 orang," ujar Direskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.H, S.IK, M.H, dalam pers rilis di Mako Polres Nunukan, Kamis (2/5/2024).

Taufik menegaskan, para CTKI berasal dari sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, tepatnya dari Bantaeng, Sinjai, Pinrang, dan Bulukumba.

Mereka direkrut dan diberangkatkan secara unprosedural, melalui jalur ilegal.

"Ini adalah kerja sindikat. Kalau kita petakan, ada tiga peran, yang pertama adalah orang yang membiayai. Kemudian orang yang merekrut, dan ketiga orang yang memfasilitasi keberangkatan sampai penempatan kerjanya," jelasnya.

Para pelaku ini mengambil keuntungan Rupiah dari para korban. Sehingga aksi tersebut, masuk kategori TPPO.

Meski beberapa dari CTKI yang diamankan mengaku pernah bekerja di Malaysia, penyidik menemukan fakta adanya paksaan dan syarat dari bosnya di Malaysia.

Paksaan itu berupa ancaman jika ingin kembali bekerja, korban harus membawa orang untuk diajak bekerja.

"Jadi dokumen TKI tersebut ditahan majikan. TKI dijerat dengan hutang, dan dipaksa membawa orang untuk tambahan tenaga kerja di perusahaan yang ia tuju," jelasnya.

Para tersangka, dijerat dengan Pasal 10 Jo Pasal 4 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Jo pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai huruf E tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana 3-15 tahun dan denda Rp 120 juta – Rp 15 miliar.

Baca juga: Pengiriman 11 TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan, 4 di Antaranya Anak-anak

Kenaikan kasus TPPO

Taufik menegaskan, tidak mudah menangani kasus TPPO atau PPMI di Nunukan, yang merupakan wilayah perbatasan RI – Malaysia.

Butuh kolaborasi dan sinergytas semua stake holder, agar ancaman eksploitasi dan pengiriman CTKI illegal, tidak terus menerus terjadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Air Terjun Aek Martua di Riau: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Air Terjun Aek Martua di Riau: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ayah Pegi Setiawan Diperiksa Polisi soal KTP Ganda, Alasannya Ingin Menikah Lagi, tapi Masih Punya Istri

Ayah Pegi Setiawan Diperiksa Polisi soal KTP Ganda, Alasannya Ingin Menikah Lagi, tapi Masih Punya Istri

Regional
Memanah Ikan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pantai Jemplung Sumbawa

Memanah Ikan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Pantai Jemplung Sumbawa

Regional
Bengkel Damri di Surabaya Terbakar, Bus Listrik Bekas KTT G20 Bali Ikut Hangus

Bengkel Damri di Surabaya Terbakar, Bus Listrik Bekas KTT G20 Bali Ikut Hangus

Regional
Di Hadapan Mahasiswa, Nikson Nababan Jelaskan Visi Bangun Sumut

Di Hadapan Mahasiswa, Nikson Nababan Jelaskan Visi Bangun Sumut

Regional
Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Jasadnya Ditemukan Mengapung di Sungai

Bocah 13 Tahun di Padang Tewas Diduga Dianiaya Polisi, Jasadnya Ditemukan Mengapung di Sungai

Regional
Adik Pemilik Paku Kucing Kakaknya di Pohon, Pelaku Mengaku Kesal

Adik Pemilik Paku Kucing Kakaknya di Pohon, Pelaku Mengaku Kesal

Regional
Apes, Pencuri Motor di Aceh Ditangkap Saat Besuk Temannya di Tahanan

Apes, Pencuri Motor di Aceh Ditangkap Saat Besuk Temannya di Tahanan

Regional
Peringati HUT Pekanbaru Ke-240, Pj Walkot Risnandar Bersama 120 Mahasiswa Nobar Film Lafran

Peringati HUT Pekanbaru Ke-240, Pj Walkot Risnandar Bersama 120 Mahasiswa Nobar Film Lafran

Regional
Video Asusilanya Viral, Pemeran Wanita: Bukan Saya yang Sebar

Video Asusilanya Viral, Pemeran Wanita: Bukan Saya yang Sebar

Regional
Duduk Perkara Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Seorang Nenek Rp 3 Juta, Tanyakan Izin Kontrakan

Duduk Perkara Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Seorang Nenek Rp 3 Juta, Tanyakan Izin Kontrakan

Regional
Berawal dari Meminta Tolong, Siswi SMP di Batam Disetubuhi Kenalan

Berawal dari Meminta Tolong, Siswi SMP di Batam Disetubuhi Kenalan

Regional
Jalan di Jembatan Monano Ambles, Seorang Pengendara Motor Hilang

Jalan di Jembatan Monano Ambles, Seorang Pengendara Motor Hilang

Regional
Kuda Nil di Taman Safari Bogor Pernah Dicekoki Miras, Kini Diberi Makan Plastik oleh Pengunjung

Kuda Nil di Taman Safari Bogor Pernah Dicekoki Miras, Kini Diberi Makan Plastik oleh Pengunjung

Regional
Viral, Video Mesum Kakek dan Perempuan Muda di Hotel, Polisi Selidiki

Viral, Video Mesum Kakek dan Perempuan Muda di Hotel, Polisi Selidiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com