PADANG, KOMPAS.com-Untuk menjadi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dari jalur perseorangan dibutuhkan 347.532 dukungan.
Dukungan itu tersebar di 10 kabupaten dan kota dari total 19 daerah yang ada di Sumbar.
"Kita telah tetapkan 347.532 syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan yang tersebar di 10 kabupaten dan kota," kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban kepada wartawan, Kamis (2/5/2024) di Padang.
Baca juga: Pilkada Kota Makassar, Bakal Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Minimal 67.402 Dukungan
Ory menyebutkan syarat minimal dukungan itu ditetapkan melalui SK KPU Sumbar No. 13 Tahun 2024 tertanggal 27 Maret 2024.
Pengumuman penyerahan syarat minimal dukungan itu dilaksanakan pada 5-7 Mei 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan syarat minimal dukungan pada 8-12 Mei 2024.
"Penyerahan syarat minimal dukungan itu melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU," jelas Ory.
Sebelumnya pada Pilkada Sumbar 2020 ada satu pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Fakhrizal dan Genius Umar yang mencoba lewat jalur perseorangan.
Baca juga: Syarat Calon Independen Pilkada Jabar 2024: 2,3 Juta Dukungan KTP
Hanya saja, Fakhrizal-Genius Umar gagal lewat jalur perseorangan karena kurang syarat minimal dukungan.
Fakhrizal-Genius Umar akhirnya maju bersaing di Pilkada Sumbar 2020 lewat partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.