BANYUMAS, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan jumlah minimal dukungan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Nomor 1103 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024.
Baca juga: Pilkada Ende, Politisi PDI-P Daftar Penjaringan Calon Bupati oleh Partai Demokrat
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Sidiq Fathoni mengatakan, untuk kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Selain itu, dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan.
"Di Banyumas ada 27 kecamatan dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak 1.382.671 jiwa. Maka jumlah minimal dukungan sebanyak 89.874 jiwa dan harus tersebar minimal di 14 Kecamatan," kata Fathoni kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Fathoni mengatakan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Adapun pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
Fathoni menjelaskan, untuk dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan antara laim berupa surat pernyataan dukungan dan KTP Elektronik pendukung.
Selain itu, juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan identitas pendukung, surat pernyataan identitas paslon dan rekapitulasi jumlah dukungan.
"Untuk memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan partai politik, kami akan menyiapkan helpdesk pencalonan serta tim penyerahan dukungan bakal calon," ujar Fathoni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.