Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Banyumas, Minimal Dukungan Calon Independen Sebanyak 89.874 Warga

Kompas.com - 22/04/2024, 21:43 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah, menetapkan jumlah minimal dukungan calon bupati dan wakil bupati yang akan maju melalui jalur perseorangan atau independen. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas Nomor 1103 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024.

Baca juga: Pilkada Ende, Politisi PDI-P Daftar Penjaringan Calon Bupati oleh Partai Demokrat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banyumas Sidiq Fathoni mengatakan, untuk kabupaten/kota dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 1 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Selain itu, dukungan tersebut juga harus tersebar di 50 persen jumlah kecamatan.

"Di Banyumas ada 27 kecamatan dengan jumlah penduduk dalam DPT sebanyak 1.382.671 jiwa. Maka jumlah minimal dukungan sebanyak 89.874 jiwa dan harus tersebar minimal di 14 Kecamatan," kata Fathoni kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Fathoni mengatakan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Adapun pendaftaran akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.

Fathoni menjelaskan, untuk dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh calon perseorangan antara laim berupa surat pernyataan dukungan dan KTP Elektronik pendukung.

Selain itu, juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan identitas pendukung, surat pernyataan identitas paslon dan rekapitulasi jumlah dukungan.

"Untuk memberikan layanan kepada bakal pasangan calon perseorangan dan partai politik, kami akan menyiapkan helpdesk pencalonan serta tim penyerahan dukungan bakal calon," ujar Fathoni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com