MAGELANG, KOMPAS.com – Pendaftaran bakal calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dibuka mulai 5 Mei-19 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyebutkan, syarat calon perseorangan atau independen gubernur-wakil gubernur harus mendapatkan dukungan minimal dari 1,8 juta orang.
Sesuai UU 10/2016, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota adalah peserta pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan ke KPU.
Baca juga: KPU Buka Lowongan 2.880 PPK untuk Pilkada Jateng 2024, Berikut Syaratnya
Baca juga: Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...
Komisioner KPU Jateng, Basmar Perianto Amron, mengatakan, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir.
Syarat tersebut yaitu mengantongi dukungan minimal 6,5 persen dari DPT.
Adapun DPT di Jateng dalam Pemilu 2024 sebanyak 28.289.413 orang. Dengan syarat demikian, calon independen mesti mengantongi dukungan minimal 1.838.182 pendukung.
“(Minimal syarat dukungan dari) 1,8 juta orang yang tersebar di 50 persen kabupaten/kota atau 18 kabupaten/kota,” ujar Basmar usai Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 bersama Stakeholder di Atria Hotel Magelang, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Mengenal Sosok Sudaryono, Mantan Aspri Prabowo yang Jadi Kandidat Kuat di Pilgub Jateng 2024
Dia menambahkan, bukti dukungan dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan.
Menurutnya, sampai saat ini belum ada pasangan calon yang berkonsultasi terkait pencalonan jalur independen.
“Belum (ada yang konsultasi). Baru sebatas tanya, belum sampai mendetail,” ucap dia.
Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 27 November. Hajatan demokrasi ini digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota," pungkasnya.
Baca juga: Ratusan Pegawai Honorer di Brebes Demo Kantor Pemkab, Minta Diangkat Jadi PPPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.