NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, memburu seorang petani bernama DD (24), setelah dilaporkan melarikan anak gadis berusia 14 tahun, ke Kota Tarakan.
Kapolsek Nunukan Kota, Kompol Muhammad Karyadi mengatakan, DD memacari gadis belia dan berniat menikahi kekasihnya.
Baca juga: Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen
‘’Hubungan tersebut tidak direstui orangtua Si gadis, mengingat putrinya masih di bawah umur, dan masih pelajar SMP,’’ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Karyadi mengatakan, antara pelaku dan korban, menjalin hubungan pacaran sejak Agustus 2023.
Pelaku terus berjanji untuk menikahi korban. Pelaku juga bersedia mencukupi segala kebutuhan si bocah, jika keduanya sudah menikah nantinya.
Akan tetapi, niat tersebut terhalang restu orangtua si gadis, yang membuat pelaku akhirnya nekat melarikan pacarnya.
‘’Ibu korban menelfon suaminya yang sedang bekerja, pada Rabu 17 April 2024. Mengabarkan putri mereka dibawa pergi DD. Korban dijemput menggunakan sepeda motor tanpa sepengetahuan ibunya,’’tuturnya.
Ayah korban, langsung bergegas pulang, dan membuat laporan ke Polisi.
Penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya polisi menemukan lokasi korban, yang ternyata berada di Kota Tarakan.
Pelaku dan korban, berhasil diamankan saat berada di sebuah ruko di Jalan Pasar Guser RT 03, Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.
‘’Pelaku mengaku melarikan korban, dan telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri terhadap korban atas dasar suka sama suka, selama berada di Tarakan,’’kata Karyadi.
Keduanya, akhirnya dibawa kembali ke Nunukan. DD diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Warga Bandung Tewas Dibacok Begal di Gunung Putri Bogor, Sepeda Motornya Dibawa Kabur
Sementara korban, menjalani visum et repertum. Polisi juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) untuk penanganan korban.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, masing masing, baju daster, celana pendek dan celana short korban warna hitam.
‘’Pelaku DD, kita jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke- 1e KUHPidana,’’kata Karyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.