Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Kompas.com - 19/04/2024, 21:58 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Kandidat gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang hendak maju melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 106.443 bukti dukungan.

Bukti dukungan dalam bentuk salinan KTP, tidak boleh berasal dari aparatur sipil negara (ASN) maupun TNI/Polri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar mengatakan, tahapan pilkada diawali dengan pendaftaran untuk pencalonan kepala daerah jalur perseorangan. Tahapan pemenuhan dukungan persyaratannya berlangsung 5 Mei-19 Agustus 2024.

Baca juga: 45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Mengingat jumlah dukungan yang harus dikumpulkan sangat banyak, maka pengawasan bakal dimaksimalkan.

"Kalau ada temuan akan ditelusuri dan diverifikasi. Apakah ini disengaja atau ada pencatutan, yang pasti nantinya tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Osykar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/4/2024).

Osykar menuturkan, pengawasan dukungan perseorangan mengacu pada Pasal 95 PKPU Nomor 1 Tahun 2020.

Di Bangka Belitung, pasangan kandidat gubernur dan wakil gubernur harus mengumpulkan 106.443 bukti dukungan. Jumlah tersebut mengacu pada persentase daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang tercatat mencapai 1.064.434 pemilih.

"Larangan untuk memberikan dukungan juga berlaku bagi penyelenggara pemilu dan jajarannya serta perangkat desa juga," beber Osykar.

Baca juga: Cari Rekomendasi Parpol Butuh Miliaran Rupiah, Bupati Jember Pilih Jalur Perseorangan

Dia menegaskan, larangan tersebut juga diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Payung hukum itu menyebutkan bahwa Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas. Adapula dalam ketentuan pasal 5 huruf (n) angka 7 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Semua regulasi meminta ASN, TNI, POLRI hingga penyelenggara pemilu untuk netral terhadap calon perseorangan ini sudah jelas bahwa dikatakan PNS dilarang memberikan dukungan," ujar dia.

Larangan itu mencakup kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Gadungan Perkosa Pelajar 17 Tahun di Sumbawa Usai Ikuti PPDB

Polisi Gadungan Perkosa Pelajar 17 Tahun di Sumbawa Usai Ikuti PPDB

Regional
Cincin 'Nyangkut' di Jari Manis, Petugas Damkarmat Turun Tangan

Cincin "Nyangkut" di Jari Manis, Petugas Damkarmat Turun Tangan

Regional
Kejari Manggarai Barat Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di Bumi Perkemahan Pramuka

Kejari Manggarai Barat Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan di Bumi Perkemahan Pramuka

Regional
Dilaporkan karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara

Dilaporkan karena Dugaan Korupsi, PT Pertamina Hulu Rokan Buka Suara

Regional
Cerita Pelajar Nunukan Lolos Jadi Paskibraka Nasional, Terharu Bakal Kibarkan Bendera di IKN

Cerita Pelajar Nunukan Lolos Jadi Paskibraka Nasional, Terharu Bakal Kibarkan Bendera di IKN

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 27 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Kasus Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah, Uang Rp 30 Juta Milik Korban Juga Hilang

Regional
'Rolling Door' Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

"Rolling Door" Pasar Milik Pemkot Pangkalpinang Digasak Maling

Regional
BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

BNNK Sumbawa Rehabilitasi 18 Pelajar Kecanduan Narkoba

Regional
Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Penagih Utang di Palembang Dibunuh Nasabah Saat Tagih Rp 10 Juta, Pelaku Ternyata Mau Pinjam Uang Lagi

Regional
Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Maju Pilkada Sumbawa, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ajukan Pengunduran Diri

Regional
Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Menjadi Seniman Menemukan Jati Diri

Regional
[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

[POPULER REGIONAL] Mengungkap Fakta Kematian Afif... | Balita di Kediri Diduga Dibunuh Orangtua

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com