Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Kompas.com - 16/04/2024, 16:03 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) tidak memberlakukan work from home (WFH) meski pemerintah pusat membolehkan para aparatur sipil negara bekerja dari rumah pada 16-17 April 2024. 

Bahkan, secara tegas Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan memberikan sanksi tegas berupa pemotongan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) jika ada yang membolos. 

"Saya minta untuk ada laporan. Bahkan akan saya lakukan sidak (inspeksi mendadak) ke pelayanan termasuk kelurahan kecamatan dan fasum (fasilitas umum)," jelas perempuan yang akrab disapa Mbak Ita di Balai Kota Semarang, Selasa (16/4/2024).

Baca juga: Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Sekda Kabupaten Semarang: Liburnya Sudah Cukup

Saat ini, sudah ada beberapa ASN yang telah mengajukan izin lantaran hal mendesak, seperti ada keluarga yang meninggal maupun kondisi kesehatan yang buruk.

"Semalam beberapa izin ke saya, seperti Camat Ngaliyan karena kakak iparnya meninggal sehingga menyampaikan izin. Kemudian, staf ahli, Pak Agus sedang pemulihan lantaran masih sakit. Kalau tidak izin akan ada sanksi," jelasnya. 

Menurutnya, pemberian libur selama 10 hati sudah lebih dari cukup. Penambahan waktu libur akan membuat ketagihan.

"Ya kan sudah libur 10 hari, mosok (masak) masih kurang puas. Nanti kalau ada tambahan libur, pinginnya libur terus," imbuhnya. 

Baca juga: Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos


Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Sanksi pemotongan TPP 15 persen

Meski libur Lebaran, lanjut Mbak Ita, begitu dia akrab disapa, pelayanan di setiap kantor kelurahan dan kecamatan diklaim tetap berjalan, namun belum secara penuh. 

"Hari ini saya minta mereka untuk bekerja, bersih-bersih dulu, karena selama 10 hari libur pasti ada debu, kotoran-kotoran yang ada di kantor masing-masing. Sehingga kalau bekerja bisa lebih nyaman, dan lebih semangat," kata dia.

Senada, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Joko Hartono menyebutkan, jika imbauan yang disampaikan pemerintah pusat tentang WFH hanya untuk mengurangi kemacetan. 

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

 

Sedangkan, menurutnya Kota Semarang tidak menerapkan WFH lantaran lalu lintas lancar.

"Alhamdulillah lalu lintas lancar sehingga semua pegawai hari ini sudah kembali ke Semarang. Namun demikian kami akan lakukan pengecekan, sidak-sidak ke OPD dan tentunya kami juga sudah punya absen deteksi wajah berdasarkan lokasi. Itu nanti akan terdeteksi di sana," terang dia. 

Terkait sanksi bagi ASN membolos, Joko mengaku akan ada pemotongan TPP 15 persen per hari bagi yang ketahuan membolos. 

"Sanksi kalau nanti ketahuan kawan-kawan ASN tidak masuk pada hari ini, dia akan kena potongan TPP 15 persen. Besar sekali potongannya. Kalau gaji tetap utuh. Satu harinya potongan 15 persen, dia tidak masuk 8 hari ya sudah habis semua TPP-nya," papar Joko.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

442 Rumah Warga di OKU Selatan Terdampak Banjir

Regional
Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Warga OKU Diminta Waspadai Bencana Longsor

Regional
Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Digigit Anjing, 2 Warga Sikka Dilarikan ke Larantuka karena Kosongnya Vaksin Antirabies

Regional
Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Preman Pemalak Sopir Truk di Lampung Ditangkap, Korban Diadang dan Dianiaya

Regional
Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Cemburu Buta, Suami di Semarang Aniaya Istri hingga Patah Rahang

Regional
Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Ketua MUI Salatiga Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota, Kyai dan Masyayikh NU Sampaikan Penolakan

Regional
Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Tak Hadir Saat Ujian Sekolah, Siswi di Wonogiri Ditemukan Tewas dalam Kondisi Hamil

Regional
Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Sebut Ingin Lanjutkan Pembangunan, Inkumben Bupati Demak Daftar di 3 Parpol Ini

Regional
Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Banjir Mahakam Ulu Telan Korban, Warga Tenggelam saat Berenang Pakai Jeriken

Regional
Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Kondisi Terkini Bencana Banjir Bandang di Sumbar, 14 Warga Hilang dan Penjelasan BMKG

Regional
4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

4 Orang Daftar Penjaringan Cabub-Cawabup Sukoharjo di PDI-P, Salah Satunya Kades

Regional
Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Ganja Jadi Bumbu Makanan, BNNP Aceh Inspeksi Usaha Kuliner

Regional
Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Cuma Unggah 7 KTP, Paslon Perseorangan Pangkalpinang Gagal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com