Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Setor Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur

Kompas.com - 05/04/2024, 11:24 WIB
Serafinus Sandi Hayon Jehadu,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetor uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur.

Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan menyebutkan, uang pengganti itu sebesar Rp 884.130.000.

"Penyetoran uang pengganti ke kas negara melalui Bank BRI," kata Cornelis saat dihubungi, Jumat (5/4/2024).

Baca juga: 3 Terdakwa Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur Divonis 1 Tahun Penjara

Dijelaskan, setoran uang pengganti itu menindaklanjuti putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang nomor 63/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 25 Maret 2024 atas nama terpidana Yohanes Kia Doni (YKD).

Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-18/N.3.16./Fu.1/04/2024 tanggal 3 April 2024.

Selanjutnya, putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang nomor 64/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 25 Maret 2024 atas nama terpidana Christianus Sunur (CS).

Kemudian, surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) nomor PRINT-19/N.3.16./Fu.1/04/2024 tanggal 03 April 2024.

"Uang pengganti yang disetor ke kas negara berasal dari dua tersangka yakni YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana, dan CS selaku pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi," ungkapnya.

Baca juga: Terdakwa Korupsi Pembangunan Talud Penahan Longsor di Flores Timur Titip Uang Rp 668 Juta ke Kejaksaan

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur menganggarkan dana senilai Rp 2,7 miliar untuk pembangunan talud penahan longsor Kali Belo, Desa Gekeng Deran pada 2020.

Anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, dalam pelaksanaannya proyek tersebut ambruk setelah satu bulan dilakukan serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 888.811.000.

Dalam kasus ini jaksa menetapkan tiga tersangka yakni ELLS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), YKD selaku Direktur PT Entete Jaya Konstruksi sebagai kontraktor pelaksana, dan CS selaku pelaksana lapangan PT Entete Jaya Konstruksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Sebar Hoaks Soal Peredaran Beras Plastik di Media Sosial, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Soal Pengantin Perempuan Ternyata Lelaki, Sekda Halsel Sempat Panggil Kades

Regional
[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

[POPULER NUSANTARA] Cerita Keluarga Korban Pesawat Jatuh di BSD | Wanita Tampar Polisi di Makassar Ditahan

Regional
3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

3 Kurir Bawa 3 Kg Sabu Ditangkap di Semarang, Diminta Kirim Narkoba dari Medsos

Regional
Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Saat Markas OPM di Maybrat Dikuasai TNI, Sempat Terjadi Baku Tembak

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com