Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Rp 519 Juta, Pegawai Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Bui

Kompas.com - 04/04/2024, 11:18 WIB
Rasyid Ridho,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pegawai honorer Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, Nenden Wulansari divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Nenden divonis bersalah melakukan penipuan secara berlanjut terhadap pengusaha senilai Rp 519 juta, sesuai dakwaan subsider Pasal 378 Jo 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nenden Wulansari tersebut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Uli Purnama, Kamis (4/4/2024).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang, Youlliana Ayu Rospita.

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan Online dengan Modus Social Engineering

Menurut Hakim, vonis tersebut sudah memertimbangkan hal yang memberatkan yakni kerugian yang diderita oleh saksi korban, terlebih korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan dua orang anak.

"Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya serta terdakwa juga tidak mau mengembalikan uang korban yang telah dipakai untuk kepentingan terdakwa dengan keluarganya," ujar Uli.

Dalam berkas putusan dijelaskan, peristiwa penipuan terjadi sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023. '

Terdakwa Nenden melalui perantaraan Arphiaty Maulani memperkenalkan terdakwa dengan seorang pengusaha Monika Purnama.

Dalam perkenalan itu, Nenden menawarkan proyek belanja pemeliharaan/rehabilitasi sarana prasarana gedung kantor dan rehabilitasi rumah dinas KDH Sekda Pemkab Serang.

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Casis TNI AL, Berawal dari Penipuan

Juga, proyek belanja jasa tenaga ahli bonus/kadeudeuh para kafilah kegiatan MTQ tingkat Provinsi Banten Tahun 2022.

"Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen atau sebesar Rp 129 juta secara cash kepada saksi korban Monika Purnama," kata Uli.

Namun, lanjut Uli, berdasarkan fakta persidangan terungkap, kedua proyek tersebut adalah fiktif belaka alias bodong.

Di dalam persidangan juga terungkap fakta adanya keterlibatan pihak ketiga CV Indigo Kasena Corp milik Habibi yang juga staf honorer di Pemkab Serang.

Akibat adanya kerjasama terselubung antara Arphiaty Maulani, Habibi, dan terdakwa akhirnya saksi korban Monika Purnama mengalami kerugian sebesar Rp 519 juta.

Baca juga: 45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Dalam persidangan, Uli memperingatkan saksi Ida Nuraida selaku asisten III bidang adminstrasi umum Setda Pemkab Serang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data dan informasi soal proyek.

"Terdakwa Nenden mengetahui diketahui dari data di setda karena terdakwa juga sebagai pegawai honorer di bagian tersebut," tandas Uli.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-Pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com