Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Tanam Pisang di 1.500 Ha Lahan Negara di Bangka Malah Jadi Sawit

Kompas.com - 02/04/2024, 05:53 WIB
Heru Dahnur ,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BABEL, KOMPAS.com - Penggunaan lahan seluas 1.500 hektar di wilayah Bangka, Kepulauan Bangka Belitung bermasalah.

Pengelolaan lahan ini bermula pada tahun 2018 ketika Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama dengan PT NKI melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan Negara.

Lokasinya berada di hutan produksi Sigambir, Kota Warigin Kabupaten Bangka yang masuk dalam wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kota Waringin.

Belakangan terindikasi bahwa semua kewajiban sebagaimana dibuat di dalam perjanjian kerjasama tidak pernah dipenuhi dan dijalankan oleh PT NKI, dari tahun 2018 sampai sekarang.

Baca juga: Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

"Lahan yang diberikan izin pemanfaatan hutan kepada PT NKI telah berubah fungsi dan sebagian lagi telah dikuasai oleh perusahaan."

"Sebagian lagi telah diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan dan oknum pemerintah daerah Kabupaten Bangka."

Demikian kata Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan di kantornya, Senin (1/4/2024).

Kejaksaan, menurut Fadil Regan, saat ini menaikkan status pemeriksaan perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pada hari ini status penanganan perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1.500 hektar dari penyelidikan menjadi penyidikan."

Baca juga: 5 Fakta Kasus Perambahan Hutan Ilegal di Bangka Belitung, Pelaku Mantan Plt Kepala Dinas

Fadil menuturkan, ada sebanyak 30 saksi, termasuk mantan Gubernur telah dimintai keterangan.

Berdasarkan pemeriksaan itulah Kejaksaan kemudian melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.

"Penanganan perkara dimaksud hasil dari kegiatan operasi intelijen yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi yang kemudian diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus."

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan umum sejak 18 Maret 2024 dan telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 30 orang," ujar Fadil.

Tanam pisang

Sementara itu, mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, kerja sama pemanfaatan lahan rencananya untuk ditanami pisang dengan melibatkan kelompok tani desa.

Namun, realisasinya kemudian berubah menjadi kebun kelapa sawit.

"Izin yang diberikan dulu untuk tanam pisang sudah dilakukan kajian," ujar Erzaldi seusai memberi keterangan di kejaksaan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pihak PT NKI sebelumnya sempat mengeluhkan adanya penyerobotan lahan, sehingga program kerja tidak berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'May Day', Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

"May Day", Buruh di Jateng Akan Demo Besar di Semarang

Regional
Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Nobar Timnas Bareng Sandiaga di Solo, Gibran: Tak Bicara Politik

Regional
Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Satgas Cartenz Duga KKB Penyerang Rumah Polisi dan Polsek Homeyo Kelompok Keni Tipagau

Regional
Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Status Kepegawaian Belum Jelas, PPDI Kebumen Curhat ke Bupati

Regional
Kesal 'Di-prank', Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Kesal "Di-prank", Seorang Pemuda Aniaya Kakeknya

Regional
Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Nelayan di Merauke Papua Temukan Mayat dengan Kepala Sudah Terpisah

Regional
Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Gibran Tanggapi soal DPRD Singgung Pembangunan Masjid Sriwedari Belum Selesai dalam Rapat Paripurna

Regional
Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Tak Nafkahi Anak Setelah Bercerai, Pria di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

UTBK-SNBT Dimulai, 10 Peserta di Lampung Tak Bawa Surat Keterangan Lulus

Regional
Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Bukit Rhema Gereja Ayam Gratiskan Tiket untuk Timnas U-23 Indonesia, Promo Selama Setahun

Regional
PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

Regional
Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Satpam di Agam Ditemukan Tewas, Sejumlah Bagian Tubuh Hilang

Regional
Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Bayi di Lebak Banten Diserang Monyet Liar, Perut korban Robek karena Gigitan

Regional
Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Perahu Terbalik Diterjang Ombak, Seorang Nelayan Hilang di Perairan Nusakambangan

Regional
MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

MenPAN-RB: Presiden Larang Pemda Buat Aplikasi Baru, Persulit Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com