FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Sebanyak 29 pekerja migran nonprosedural atau ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dideportasi dari Malaysia.
Para pekerja ini berasal dari tiga kabupaten yakni Flores Timur, Lembata, dan Sikka.
Ketua Jaringan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) Flores Timur, Benedikta Noben da Silva mengatakan, mereka tiba di NTT pada Sabtu (30/3/2024).
Baca juga: Terungkap Modus TPPO Pekerja Migran dari Indonesia ke Kamboja
"Warga Flores Timur 15 orang, Lembata lima orang, sisanya warga Sikka," kata Ketua Jaringan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2PMI) Flores Timur, Benedikta Noben da Silva saat dihubungi, Senin (1/4/2024).
Noben mengungkapkan, pada 26 Maret 2024, Balai Pelayanan Perlindungan (BP3MI) menerima 386 orang pekerja yang dideportasi dari KJRI Kota Kinabalu dan KRI Tawau di Nunukan.
Ratusan pekerja tersebut kemudian ditampung sementara di rumah ramah untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya mereka dipulangkan ke daerah asal.
"Berdasarkan hasil pendataan sebanyak 29 pekerja asal NTT yang dideportasi. Mereka tiba di NTT pada Sabtu (30/3/2024)," kata dia.
Baca juga: Ungkap TPPO, Polda NTB Sita 1.107 Paspor Pekerja Migran Ilegal
Dia mengatakan, rata-rata PMI dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi. Bahkan ada yang terlibat kasus pembunuhan dan narkoba.
Noben berujar kasus pekerja migran yang dideportasi dari negara tujuan masih terus terjadi. Terlebih, ada yang pulang dalam kondisi meninggal dunia.
Oleh sebab itu perlu kerja sama semua pihak mulai di tingkat kabupaten hingga desa sehingga peristiwa serupa tidak lagi terjadi.
"Sosialisasi terus dilakukan hanya saja masyarakat kita belum sadar betul pentingnya dokumen resmi saat hendak bekerja ke luar negeri," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.