Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap TPPO, Polda NTB Sita 1.107 Paspor Pekerja Migran Ilegal

Kompas.com - 07/02/2024, 16:09 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan Perusahaan Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) ilegal PT Mahesa Tunggal Putra asal Kota Mataram.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita 1.107 paspor diduga menjadi korban TPPO yang ditemukan di dalam kantor P3MI ilegal itu.

Adapun tersangka dalam kasus tersebut yakni RS (38) yang berperan sebagai pekerja lapangan (PL). Lalu MS  (55) dan S (41) berperan dalam proses pembuatan paspor, dan BK yang merupakan direktur perusahaan ilegal yang kini masih dalam pencarian orang (DPO).

Baca juga: Warga Desa di Lombok Tengah Protes ke Polda NTB Buntut Belum Tertangkapnya Pelaku Penusukan

"PT Mahesa Tunggal Putra ini  broker penyedia jasa tenaga kerja. Yang semuanya ini dijanjikan bisa mendapatkan lapangan pekerjaaan di  Malaysia," ungkap Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq dalam jumpa pers, Rabu (7/2/2024).

Disampaikan Umar, sejumlah barang bukti berhasil disita kepolisian berupa surat perjanjian korban dengan perusahaan, foto dan lebih dari seribu paspor.

"Berhasil juga dilakukan penyitaan, ditemukan saat  penggeledahan sebanyak  1.107 buku paspor. Jadi 1.107 paspor ini dengan indentitas yang berbeda, dan tanggal pengeluaran passport juga berbeda, termasuk juga alamat identitas berada yang tersebar menyeluruh di provinsi NTB," kata Umar.

Disampaikan Umar, dari 1.107 paspor yang telah disita pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan korban yang ada di dalamnya.

"1.107 buku ini masih melakukan penyelidikan. Ini bisa jadi (dugaan) satu taun atau dua tahun ada yang menjadi korban," kata Umar.

Dirkrimum Polda Kombes Syarif Hidayat menjelaskan kronologi tertangkapnya tiga pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat korban yang berjumlah 9 orang, tidak kunjung diberangkatkan oleh perusahaan tersebut.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat yang tidak kunjung diberangkatkan menjadi TKI setelah 3 bulan lamanya, atas hal itu korban kemudian melaporkan dan kami melakukan penyelidikan dan menemukan paspor, hingga menangkap tiga terduga pelaku," kata Syarif.

Disampaikan Syarif, setelah melakukan penyelidikan, kepolisian juga menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak brizin.

"Setelah kita cek ternyata perusahaan ini tidak berdaftar di P3MI," kata Syarif.

Baca juga: Oknum Polisi di Lingkungan Polda NTB Diduga Cabuli Mahasiswi

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 10 dan atau Pasal 11 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 21nTahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) dan atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia Un Prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com