Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat di Tengah Kasasi, Eks Kadis Gugat Wali Kota Bandar Lampung

Kompas.com - 01/04/2024, 07:33 WIB
Tri Purna Jaya,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sahriwansah menggugat putusan Wali Kota Bandar Lampung, dan meminta pemulihan hak sebagai pensiunan ASN di Pemkot Bandar Lampung.

Sahriwansah yang tersandung kasus tindak pidana korupsi ini, menilai pemecatannya menyalahi prosedur.

Kuasa hukum Sahriwansah, Ghoniyu Satya Ikroomi mengatakan, PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) kliennya dilakukan di luar prosedur, sebagaimana disebut dalam Surat Menpan RB RI Nomor B/50/M.SM.00.00/2019.

Dalam surat itu disebutkan, jika seorang ASN tersangkut perkara pidana maka hukuman pemberhentian harus berdasarkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Baca juga: Sahriwansah Mundur dari Jabatan, Diduga Terkait Korupsi Retribusi Sampah

Sahriwansah saat ini sedang mengajukan kasasi atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.

Vonis tersebut terkait kasus korupsi retribusi sampah hingga Rp 9,3 miliar sejak tahun 2019 - 2021 lalu.

"Posisi klien kami sedang melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, tapi tiba-tiba diberikan SK pemberhentian," kata Ghoniyu saat ditemui di Bandar Lampung, Minggu (31/3/2024) malam.

Ghoniyu mengatakan, pemberhentian itu dimuat dalam SK Nomor 888/15/V.04/2023 yang ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa memperhatikan aturan yang ada oleh Wali Kota Bandar Lampung, padahal perkara tersebut belum inkrah," kata dia.

Anggota lainnya dari tim kuasa hukum Sahriwansah, Defri Julian mengatakan, surat pemecatan itu dikeluarkan pada 7 Oktober 2023 lalu.

Dasar dari PTDH itu adalah putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandar Lampung atas upaya banding Sahriwansah.

Pada upaya banding ini, Sahriwansah divonis selama lima tahun penjara atau lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor.

Sahriwansah lalu mengajukan kasasi atas vonis PT Bandar Lampung.

"Upaya banding baru divonis pada 21 November 2023. Sedangkan SK PTDH dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2023. Bagaimana bisa SK itu mendahului vonis banding?" kata Defri.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Sahriwansah, Ardian Marsen menambahkan, keputusan pemecatan terhadap Sahriwansah prematur dan tergesa-gesa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com