Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Kompas.com - 28/03/2024, 17:21 WIB
Egadia Birru,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com – Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Magelang, Jawa Tengah akan menerima tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan depan.

THR yang dialokasikan tersebut mencapai Rp 19 miliar.

“(Pencairan THR) antara tanggal 1-5 April,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang, Nanang Kristiyono, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Dilanda Banjir, Perusahaan di Demak Diminta Segera Bayar THR Karyawan

Nanang menyebutkan, THR mencakup gaji pokok dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

THR bakal diberikan kepada 2.889 ASN (PNS 2.493 dan PPPK 396), termasuk anggota DPRD setempat. Nilai THR untuk ribuan orang itu mencapai Rp 19 miliar.

Kendati demikian, komponen TPP dalam THR itu hanya 75 persen, tidak 100 persen.

Nanang menjelaskan, hal itu karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“TPP ada peningkatan, meskipun cuma 25 persen dari tahun sebelumnya. Tahun lalu TPP 50 persen,” jelasnya.

Baca juga: Kendal Dapat Alokasi 3.934 Formasi PPPK dan CPNS 2024, untuk Posisi Apa Saja?

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Aturan pemberian THR

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Nanang Kristiyono saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).KOMPAS.com/Egadia Birru Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Magelang, Nanang Kristiyono saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).

 

Adapun pembayaran TPP disebutnya harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Terkait pembayaran THR untuk tenaga honorer, Nanang menyatakan, tidak ada. Terlebih, lanjutnya, belum ada regulasi dan mekanisme pemberian THR kepada honorer.

Meski begitu, setiap instansi dibebaskan membuat kesepakatan terkait tunjangan bagi honorer. Misalnya, pemberian insentif yang dikumpulkan dari kocek pribadi ASN.

“Mungkin ada toleransi, berbagai dari sesama pegawai. Itu tidak dilarang,” pungkas Nanang.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Aturan pemberian THR, dan gaji ke-13, yang dikeluarkan pemerintah tahun ini memang tidak menyertakan tenaga honorer sebagai salah satu penerima.

Hal ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2024.

Dalam Pasal 2, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 Tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Golongan yang termasuk aparatur negara adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Baca juga: Salatiga Buka 90 Formasi CPNS dan PPPK 2024, untuk Kebutuhan Apa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Korban Tewas Tertimpa Tembok Keliling di Purwokerto Bertambah, Total Jadi 2 Anak

Regional
Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Tingkatkan Pengelolaan Medsos OPD Berkualitas, Pemkab Blora Belajar ke Sumedang dan Pemprov Jabar

Regional
Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Ingin Tiru Aplikasi Sapawarga, Pemkab Blora Lakukan Kunjungan ke Pemprov Jabar

Regional
Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Cerita Jadi Jemaah Haji Termuda di Semarang, Halima Ngaku Sudah Nabung sejak TK

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Mantan Bos PSIS dan Ketua Citarum Jogging Club Kompak Dukung Mbak Ita Maju di Pilwalkot Semarang 2024

Regional
Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Begini Kondisi Anak yang Diracuni Ibu Tiri di Rokan Hilir

Regional
Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Demi Curi Mobil, Sindikat Ini Beli GPS Rp 1,2 Juta Tiap Beraksi

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah di Melawi Kalbar, Jembatan Putus

Regional
Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Polisi Gagalkan Peredaran 145 Bungkus Jamur Tahi Sapi di Gili Trawangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com